Pengumuman/SE

1047

Pengumuman Seleksi KPPS untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 784/PP.04.1-PU/3215/2023 TENTANG SELEKSI KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN KARAWANG   Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan KPPS: warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan  diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,  Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita  Proklamasi 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,  jujur dan adil. Tidak menjadi angota Partai Politik paling  singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah  menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon KPPS sebagaimana terlampir pada Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Pas Foto Berwarna 4x6 3 (tiga) lembar; surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa di Kabupaten Karawang sesuai domisili pelamar sejak tanggal 11 Desember 2023 dan paling lambat tanggal 20 Desember 2023 secara langsung. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Karawang, 11 Desember 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang ttd Ketua, MARI FITRIANA   Download Pengumuman DISINI Lampiran Pengumuman DISINI


Selengkapnya
470

LULUS SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN TENAGA PENGAMANAN

PENGUMUMAN NOMOR : 695/SDM.02.1-SD/3215/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA ADMINISTRASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILIHAN UMUM SEKRETARIAT KPU KABUPATEN KARAWANG   Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Wawancara, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada : Hari/Tanggal           : Rabu, 08 November 2023 Waktu Registrasi     : 08.00 WIB s.d. Selesai Pelaksanaan Ujian   : Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang Pakaian                  : Atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam   Pada saat seleksi wawancara, peserta wajib membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dengan rincian sebagai berikut : Surat lamaran ditandatangani (asli); Fotocopy kartu tanda penduduk; Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir; Pas Foto terbaru 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup (asli); Surat pengalaman kerja bila ada; Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (asli).   Demikian untuk dapat diketahui. Download Pengumuman disini


Selengkapnya
1158

PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARAWANG PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR 674 /PL.01.4/3215/2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 436 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. Demikian diumumkan untuk diketahui.  Karawang, 4 November 2023 Ketua, ttd MARI FITRIANA   DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI 


Selengkapnya
2154

Pengumuman DCS Bakal Calon DPRD Pemilu 2024

PENGUMUMAN NOMOR 534/PL.01.4/3215/2023   TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARAWANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Karawang  mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karawang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. MODEL PENGUMUMAN.DCS.DPRD KAB/KOTA Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Karawang melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. kantor KPU Kabupaten Karawang dengan alamat Jl Pangkal Perjuang Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. email : pencalonandprd3215@gmail.com   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Karawang. Demikian untuk diketahui.   Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
827

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kab. Karawang 2023-2028

PENGUMUMAN Nomor :2/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/32-1/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA BARAT 1 (SATU) PERIODE 2023 - 2028 Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/32-1/2023 tanggal 2 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 (satu) Periode 2023 - 2028, Bakal Calon yang lulus Penelitian Administrasi dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya, adapun nama-nama Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028 sebagaimana terlampir dalam pengumuman. Download Pengumuman Hasil Vermin Bakal Calon KPU Kabupaten Karawang DISINI


Selengkapnya
893

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Karawang

PENGUMUMAN Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/32-1/2023   TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA BARAT 1 (SATU) PERIODE 2023 – 2028   Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023 – 2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 (satu) Periode 2023 – 2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Bekasi Periode 2023 – 2028; b. KPU Kabupaten Karawang Periode 2023 – 2028; c. KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2023 – 2028; d. KPU Kota Bekasi Periode 2023 – 2028. Untuk informasi pengumuman silakan download pengumuman disini Untuk melakukan pendaftaran silakan kunjungi  https://siakba.kpu.go.id/


Selengkapnya