Pengumuman/SE

1240

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 521/PP.04.1-PU/3215/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Karawang Nomor 43/PP.04.1/3215/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022. KPU Kabupaten Karawang menetapkan hasil seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Karawang mengundang calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara pada: Hari              : Minggu s.d. Selasa Tanggal        : 11 s.d. 13 Desember 2022 Pukul            : 09.00 s.d. 18.00 WIB Tempat          : Kantor KPU Kabupaten Karawang                        Jl. Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar,                        Kec. Karawang Barat                        Kabupaten Karawang Pakaian         : Hitam Putih Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK yang diperoleh dari SIAKBA; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. DOWNLOAD PENGUMUMAN 


Selengkapnya
1021

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PPK PEMILU 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Karawang Nomor: 42/PP.04.1/3215/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Karawang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari               : Selasa s.d. Rabu Tanggal         : 6 s.d. 7 Desember 2022 Pukul            : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat          : Gedung A Lt. 2 Kampus Universitas Buana Perjuangan Karawang (Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya, Telukjambe Timur – Kab. Karawang) Pakaian         : Hitam Putih   Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK yang diperoleh dari SIAKBA; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. DOWNLOAD PENGUMUMAN


Selengkapnya
1627

Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Karawang

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor : 40/PL.01.3-BA/3215/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Aloksi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercatat dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut : Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Karawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022; Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Karawang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan; Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan : Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau Identitas diri berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi perseorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan Kelurahan  Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Kode Pos 41316, pada hari Senin s.d Jumat pukul 08:00 s.d 16.00; atau Disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Download Pengumuman Download Formulir Masukan dan Tanggapan Perseorangan Download Formulir Masukan dan Tanggapan Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat


Selengkapnya
4731

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2004. Silahkan download file pengumuman resmi dan panduan penggunaan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Untuk informasi pendaftaran, dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karawang di Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar,  Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.  Helpdesk Contact Person : 0853 7080 8642 (Rumondang) 0813 7337 3769 (Wahyu) -------------------------------------------------------- Download Pengumuman dan Formulir Download Panduan Aplikasi SIAKBA


Selengkapnya
666

PENGUMUMUAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.   B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id Download Pengumuman


Selengkapnya