Pengumuman/SE

999

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN Nomor:695/PL.02.2-Und/3215/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL  BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 sebagai berikut : Berdasarakan Surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,  dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1607 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat Mungusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari Perolehan Suara Sah seluruh Partai Politik pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yaitu 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh) X 6,5% (enam koma lima persen) = 89.182 (delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) suara sah. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 sebagai berikut : Hari/tanggal     : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu        : Pukul 08.00 s,d Pukul 16,00 WIB Hari/Tanggal    : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu        : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB Tempat    : Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Kode Pos 41316 Download Pengumuman Disini Download Model B KWK Disini


Selengkapnya
871

Pengumuman Seleksi Calon Pantarlih Pilkada 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG PENGUMUMAN Nomor: 445/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*); dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *)   hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kerja paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman Disini Download Formulir Seleksi pantarlih Pilkada 2024


Selengkapnya
692

Pengumuman PPS Terpilih Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 368/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 bertempat di masing-masing wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan setempat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal :  Minggu, 26 Mei 2024 Pukul :  15.00 WIB - Selesai Tempat :  Mercure Hotel Karawang Pakaian : Laki-laki : Kemeja lengan panjang warna putih Jas lengan panjang warna hitam Dasi panjang warna merah Celana panjang warna hitam Sepatu warna hitam Kopiah Nasional warna hitam     Perempuan : Kebaya Nasional Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang: Alamat   : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang  Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316. Kontak   : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman Disini


Selengkapnya
846

Perubahan Hasil Seleksi Tertulis PPS Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 350/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG PERUBAHAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA DESA CITARIK KECAMATAN TIRTAMULYA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 150/PP.04.2-BA/3215/2024 tentang Perubahan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati Dan Wakil Bupati pada Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Tahun 2024. Atas dasar tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menetapkan Perubahan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati Dan Wakil Bupati pada Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Tahun 2024. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
1232

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pilkada 2024

PENGUMUMAN NOMOR 349/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2024 bertempat di Gedung A Lantai 2 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 1.397 (seribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh) orang yang dinyatakan Lulus dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara pada: Hari/Tanggal   : Selasa s.d. Rabu, 21 s.d. 22 Mei 2024 Pukul              : 09.00 WIB s.d Selesai Tempat           : Menyesuaikan wilayah kerja PPK setempat Pakaian           : Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam serta memakai Sepatu   Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengikuti wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Tes Wawancara dimulai. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dapat menghubungi Narahubung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
794

Pengumuman PPK Terpilih Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 337/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 bertempat di Swiss-Belinn Hotel Karawang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panita Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024 Pukul : 09.00 WIB - Selesai Tempat : Swiss-Belinn Hotel Karawang   Pakaian : Laki-laki :  - Kemeja lengan panjang warna putih Jas lengan panjang warna hitam Dasi panjang warna merah Celana panjang warna hitam Sepatu warna hitam Kopiah Nasional warna hitam   Perempuan: - Kebaya Nasional   Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Karawang  Alamat : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316. Kontak : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya