Pengumuman DCS Bakal Calon DPRD Pemilu 2024

PENGUMUMAN

NOMOR 534/PL.01.4/3215/2023

 

TENTANG

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARAWANG

DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Karawang  mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karawang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. MODEL PENGUMUMAN.DCS.DPRD KAB/KOTA Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Karawang melalui:
  1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
  2. kantor KPU Kabupaten Karawang dengan alamat Jl Pangkal Perjuang Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
  3. email : pencalonandprd3215@gmail.com

 

  1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Karawang.

Demikian untuk diketahui.
 


Download Pengumuman DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,113 Kali.