Pengumuman Seleksi KPPS untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN
NOMOR: 784/PP.04.1-PU/3215/2023

TENTANG
SELEKSI KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
SE-KABUPATEN KARAWANG

 

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Persyaratan KPPS:
  1. warga negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan  diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,  Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita  Proklamasi 1945.
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,  jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi angota Partai Politik paling  singkat 5 (lima) tahun.
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika.
  8. berpendidikan paling rendah sekolah  menengah atas atau sederajat.
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

  1. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
  1. Surat pendaftaran sebagai calon KPPS sebagaimana terlampir pada Lampiran I;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6 3 (tiga) lembar;
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa di Kabupaten Karawang sesuai domisili pelamar sejak tanggal 11 Desember 2023 dan paling lambat tanggal 20 Desember 2023 secara langsung.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Karawang, 11 Desember 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang
ttd Ketua,

MARI FITRIANA

 


Download Pengumuman DISINI

Lampiran Pengumuman DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,009 Kali.