KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PENGUMUMAN
No.247/PP.03.2-Pu/3215/2024
Tentang
PENDAFTARAN PEMANTAU
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Karawang mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN
a. Berbadan hukum;
b. Bersifat independen;
c. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
B. WAKTU DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Karawang Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November
2024, Pukul 08.00-16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
i. Formulir pendaftaran;
ii. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
iii. Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan;
iv. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
v. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing- masing Kecamatan;
vi. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan serta
daerah yang ingin dipantau;
vii. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
viii. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
ix. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
x. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
xi. Surat penyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing;
xii. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan
pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
2. Pemantau dapat mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website
KPU Kabupaten Karawang https://kab-karawang.kpu.go.id
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Karawang
Jl. Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Karawang Barat, atau melalui nomor
PPID 081292937025, email infokpukarawang@gmail.com.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya.
Download Pengumuman dan Formulir disini
Selengkapnya