Pengumuman/SE

383

FORMULIR DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG 2024

Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 Sehubungan dengan penyelenggaraan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan\berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Fotokopi surat keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan indentitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam indentitas kependudukan. Download Formulir disini


Selengkapnya
639

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG PENGUMUMAN No.247/PP.03.2-Pu/3215/2024 Tentang PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,   serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Karawang mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: A.  SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN a.  Berbadan hukum; b.  Bersifat independen; c.  Mempunyai sumber dana yang jelas; dan d.  Terdaftar  dan  memperoleh  Akreditasi  dari  KPU,  KPU  Provinsi,  atau  KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. B.  WAKTU DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN 1.  Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:  i.    Formulir pendaftaran; ii.    Surat keterangan terdaftar di pemerintah; iii.    Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan; iv.    Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; v.    Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing- masing Kecamatan; vi.    Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; vii.    Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; viii.    Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; ix.    Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; x.    Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; xi.    Surat  penyataan  atau  pengalaman  dibidang  pemantauan  dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; xii.    Surat  pernyataan  kesediaan  menyampaikan  laporan  pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. 2.  Pemantau dapat mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Karawang https://kab-karawang.kpu.go.id 3.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Karawang Barat, atau melalui nomor PPID 081292937025, email infokpukarawang@gmail.com. Demikian   pengumuman   ini   disampaikan   untuk   diketahui,   terima kasih   atas perhatiannya. Download Pengumuman dan Formulir disini  


Selengkapnya
481

HASIL PENERIMAAN LADK PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 60/PL.01.7-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Karawang disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagaimana terlampir dalam pengumuman.   Download Pengumuman Di Sini


Selengkapnya
409

PENERIMAAN LADK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR 31/PL.01.7-Pu/3215/2024 TENTANG  LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dengan ini KPU Kabupaten Karawang mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yang telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Tanggal 7 Januari 2024. Adapun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang dapat di akses melalui link https://bit.ly/ladkpemilu2024. Demikian diumumkan untuk diketahui. Karawang, 8 Januari 2024 ttd ketua, MARI FITRIANA   Download Pengumuman di sini


Selengkapnya
668

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 860/PP.04.1-PU/3215/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN KARAWANG Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan halhal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Karawang menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana terlampir dalam Pengumuman PPS tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada masing-masing desa/kelurahan se-Kabupate Karawang. 3. Masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Download Pengumuman Disini


Selengkapnya
1009

Pengumuman Seleksi KPPS untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 784/PP.04.1-PU/3215/2023 TENTANG SELEKSI KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN KARAWANG   Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan KPPS: warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan  diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,  Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita  Proklamasi 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,  jujur dan adil. Tidak menjadi angota Partai Politik paling  singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah  menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon KPPS sebagaimana terlampir pada Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Pas Foto Berwarna 4x6 3 (tiga) lembar; surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa di Kabupaten Karawang sesuai domisili pelamar sejak tanggal 11 Desember 2023 dan paling lambat tanggal 20 Desember 2023 secara langsung. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Karawang, 11 Desember 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang ttd Ketua, MARI FITRIANA   Download Pengumuman DISINI Lampiran Pengumuman DISINI


Selengkapnya