Pengumuman/SE

552

Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 333/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada Kelurahan/Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat             : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316 Kontak             : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Jam Kerja        : 1) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 11 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
1334

Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 321/PP.044.2-Pu/3215/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat             : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316 Kontak             : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Jam Kerja        : 1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 8 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman disini Download Formulir Pendaftaran disini Silakan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA disini  


Selengkapnya
1247

Pengumuman Seleksi PPK Pilkada 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 309/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Karawang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Karawang Alamat             : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316 Kontak             : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Jam Kerja        : 1) 23 April s.d. 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB  2) 29 April 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman disini Download Formulir Pendaftaran disini Silakan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA disini


Selengkapnya
675

Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 300/PP.03.2-PU/3215/2024 TENTANG SAYEMBARA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengadakan Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada pengumuman. Kriteria Penilaian Lomba pembuatan maskot  : Relevansi Maskot dengan tema yang ditetapkan KPU Karawang; Orisinalitas karya dan kreatifitas; Mempertimbangkan unsur estetika, etika, komunikatif dan informatif; Pengaplikasian pada berbagai media; Hadiah Pemenang Pemenang Utama akan mendapatkan hadiah Trophy, Sertifikat dan Uang Tunai Sebesar Rp. 15.000.000,- Seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat. Waktu pelaksanaan Pengumuman pelaksanaan lomba tanggal 7 – 21 April 2024; Pengiriman dokumen karya softcopy ke email infokpukarawang@gmail.com 7 – 21 April 2024; Pengiriman dokumen karya hardcopy ke kantor KPU Kab. Karawang tanggal 16 – 21 April 2024; Evaluasi teknis penjurian tanggal 16-21 April 2024; Penentuan pemenang dewan juri tanggal 21 April 2024; Pengumuman pemenang tanggal 22 April 2024 melalui media sosial KPU Kabupaten Karawang  Website: www.kab-karawang.kpu.go.id Facebook: Kpu Kab Karawang Instagram: @kpu_karawang X : @KPUKABKARAWANG Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen: Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 7 - 21 April 2024; Seluruh dokumen (hasil karya maskot, foto copy KTP, surat pernyataan orisinalitas karya, dan formulir pendaftaran) dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis ”Lomba Pembuatan Maskot Pilkada Karawang Tahun 2020” Formulir Lomba Maskot Pilkada Karawang Tahun 2024 dapat diunduh di website KP Kabupaten Karawang Hasil karya diserahkan dengan cara datang langsung ke: Kantor KPU Kabupaten Karawang : Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang 41316 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Karawang Sdri. Steviana (0812-9293-7025) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Download Pengumuman dan Formulir       


Selengkapnya
355

Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 288/PL.01.7-PU/3215/2024 TENTANG  HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai mana terlampir dalam pengumuman ini. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
506

PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KABUPATEN KARAWANG PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang telah dilaksanakan pada 26 Februari – 5 Maret 2024, berikut ini disampaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Karawang Pada Pemilu Tahun 2024, Adapun rincian hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dapat dilihat dalam Model D. HASIL.KABKOTA ditiap jenis pemilihannya. Download Model D.Hasil 


Selengkapnya