Pengumuman/SE

529

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 1308/PL.02.5-PU/3215/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024   Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 di KPU Kabupaten Karawang, disampaikan hasil penerimaan LPPDK sebagai mana terlampir dalam pengumuman ini.   Download Pengumuman LPPDK


Selengkapnya
497

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LADK PERBAIKAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 di KPU Kabupaten Karawang, disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagai berikut: Pasangan Calon Drs. H. ACEP JAMHURI, M.Si dan Hj. GINA FADLIA SWARA, S.E., M.M. Tanggal Penyampaian 24 September 2024 Pukul 22.21 WIB  Saldo Awal RKDK Rp. 300.000.000,-   Pasangan Calon H. AEP SYAEPULOH, SE dan H. Maslani Tanggal Penyampaian 24 September 2024 Pukul 23.06 Saldo Awal RKDK Rp. 50.000.000,- Download Pengumuman LADK di SINI


Selengkapnya
939

Pengumuman Pendaftaran KPPS Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR:  798/SDM.02.l-SD/3215/2024 TENTANG PENDAFTARAN  CALON ANGGOTA KELOMPOK  PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 Dalam  rangka  pembentukan  KPPS   untuk  Pemilihan Gubemur  dan  Wakil Gubemur,  Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali  Kota dan Wakil Wali  Kota Tahun 2024,   Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten  Karawang  mengundang   Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota  KPPS   untuk  Pemilihan Gubemur  dan Wakil   Gubemur,  Bupati dan Wakil  Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota KPPS: a.    Warga Negara Indonesia; b.   berusia paling rendah 17  (tujuh belas)  tahun dan diutamakan paling tinggi 55  (lima puluh lima)  tahun; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945; d.   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak  menjadi   anggota  Partai   Politik  yang   dinyatakan   dengan   surat pernyataan yang sah,  atau sekurang-kurangnya 5  (lima)  tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.     berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g.    mampu secarajasmani, rohani,  dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  dan i.    tidak pernah dipidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan  hukum  tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.   Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.   Fotokopi ijazah  sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.  Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila  sebagai dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka Tunggal Ilea, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945; 2.   mempunyai  integritas,  pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.    tidak menjadi anggota Partai Politik; 4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.    sehat secara rohani; 6.    bebas dari  penyalahgunaan narkotika; 7.    tidak pemah dipidana penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih; 8.  tidak pemah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilu; 10.  tidak menjadi  tirn  kampanye atau tim  pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau  Pemilihan pada  penyelenggaraan  Pemilu dan   Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima)  tahun terakhir; 11.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mernbaca,  menulis dan berhitung; dan 12.  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.   Surat keterangan dari   partai  politik yang  bersangkutan   bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit,  atau klinik,  yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan  kolesterol; g.   Daftar Riwayat Hidup; dan h.  Pas  Foto Berwama 4x6,  1  (satu) lembar. *)  dtlampirkan  apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima)  tahun tidak  lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan  kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS  pada masing-masing  Kelurahan/Desa sejak  tanggal  17   September  2024  sampai dengan tanggal 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Karawang Alamat        :   JI.  By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung  Mekar, Kee. Karawang Barat Kab. Karawang 41316 Kontak          :   0812 - 9293 - 7025 Demikian pengumuman ini  disampaikan, untuk diketahui. Download pengumuan di sini Download Formulir di sini


Selengkapnya
675

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 795/PL.02.2-Pu/3215/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang sebagai berikut: Bupati : H. AEP SYAEPULOH,SE Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS) Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Aep-Maslani Wakil Bupati : H. MASLANI Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS) Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Aep-Maslani Bupati : Drs. H ACEP JAMHURI, M.Si Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS) Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Acep-Gina Wakil Bupati : Hj. GINA FADLIA SWARA, S.E., M.M. Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS) Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Acep-Gina Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. menuliskan uraian. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. menekan “SUBMIT” secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Karawang dengan alamat Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Kode Pos 41316, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: mengisi daftar hadir. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU KPU Kabupaten Karawang. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, KPU Kabupaten Karawang mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Karawang pada tanggal 15 - 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui. Download Pengumuman Tanggapan Masyarakat Disini


Selengkapnya
597

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN Nomor:695/PL.02.2-Und/3215/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL  BUPATI KARAWANG TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 sebagai berikut : Berdasarakan Surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,  dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1607 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat Mungusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari Perolehan Suara Sah seluruh Partai Politik pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yaitu 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh) X 6,5% (enam koma lima persen) = 89.182 (delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) suara sah. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 sebagai berikut : Hari/tanggal     : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu        : Pukul 08.00 s,d Pukul 16,00 WIB Hari/Tanggal    : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu        : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB Tempat    : Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Kode Pos 41316 Download Pengumuman Disini Download Model B KWK Disini


Selengkapnya
559

Pengumuman Seleksi Calon Pantarlih Pilkada 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG PENGUMUMAN Nomor: 445/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*); dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *)   hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kerja paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman Disini Download Formulir Seleksi pantarlih Pilkada 2024


Selengkapnya