Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN
NOMOR: 333/PP.04.2-Pu/3215/2024

TENTANG
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada Kelurahan/Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

  3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir.

  4. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

  7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

  8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

  9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

  10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

  11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

  12. sehat rohani.

  1. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

  2. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup.

  3. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  4. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)

  5. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang.

Alamat             :
Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, 
Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316

Kontak             :
- 0813 2711 4719 (Arief)

- 0858 1740 1069 (Rumondang)

Jam Kerja        :
1) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 11 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Download Pengumuman DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 552 Kali.