SYARAT MINIMUM DAN PERSEBAARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024
Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 1248 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 115.649 (seratus lima belas ribu enam ratus empat puluh sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 16 (enam belas) Kecamatan. Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK). Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Download Salinan KPT 1248 Tahun 2024 Download Formulir Model B-KWK Perseorangan
Selengkapnya