Berita Terkini

1577

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, maka: Pasangan Calon atas nama H. Aep Syaepuloh, S.E. dan H. Maslani yang diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 632.863 suara sah. Pasangan Calon atas nama Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si. dan Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., M.M. yang diusulkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 731.956 suara sah. Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.  Download SK Penetapan di Sini


Selengkapnya
970

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Karawang sebanyak 3.777 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan. Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih. Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Karawang telah menerima Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Karawang sebanyak 1.812.352 yang terdiri dari 908.059 laki-laki dan 904.293 perempuan. Berdasarkan hasil pemetaan TPS dan jumlah DP4 yang diterima, KPU Kabupaten Karawang akan membentuk pantarlih yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk akan melakukan pencocokan dan penelitan data pemilih (Coklit) mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Humas KPU Kabupaten Karawang


Selengkapnya
839

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Surat keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Dinas KPU Nomor 1265 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, Keputusan KPU kabupaten Karawang Nomor 1248 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Karawang Nomor 330/PL.02.2-PU/3215/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, sesuai Jadwal dan Tahapanya kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB TIDAK TERDAPAT Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Karawang baik untuk Menyerahkan Syarat Dokumen Dukungan ataupun berkonsultasi terkait Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putra M. Wifdi Kamal, Kordiv Hukum dan Penyelesaiana Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi Purwendi, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Diana Mulya Permana serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. Karawang, 13 Mei 2024  


Selengkapnya
1060

SYARAT MINIMUM DAN PERSEBAARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 1248 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 115.649 (seratus lima belas ribu enam ratus empat puluh sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 16 (enam belas) Kecamatan. Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model  B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK). Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Download Salinan KPT 1248 Tahun 2024 Download Formulir Model B-KWK Perseorangan


Selengkapnya
737

Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Setelah mendapatkan Bimbingan Teknis terkait Verifikasi Partai Politik yang diberikan oleh KPU RI. Hari ini, Jumat 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kesempatan ini, Bawaslu Karawang serta perwakilan LO/Narahubung Partai Politik di Kabupaten Karawang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang yang dilanjutkan dengan pemaparan terkait Verifikasi Partai Politik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karawang. Antusiasme peserta rakor terlihat dengan berbagai pertanyaan yang dilemparkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Karawang. Hal ini tentu merupakan suatu hal yang baik, seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang bahwa KPU Kabupaten Karawang membuka ruang informasi dan diskusi seluas-luasnya bagi Partai Politik melalui layanan help desk yang dapat dimanfaatkan oleh calon peserta Pemilu untuk mendapat akses informasi (29/7) #KPUMelayani #KPUKarawang #tahapanpemilu2024  


Selengkapnya