Berita Terkini

690

KPU Karawang Melakukan Kunjungan Ke PKB dan Partai Gerindra

Tidak terasa Pemilu 2024 sudah di depan mata, tahapan Pemilu secara resmi akan dimulai pada 14 Juni 2022. Sesuai arahan dari Presiden RI bahwa Penyelenggara Pemilu khususnya KPU harus mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sebaik-baiknya, maka KPU Kabupaten Karawang merasa perlu untuk melaksanakan kunjungan kepada Partai Politik se-Kabupaten Karawang guna menyambung silaturahmi dan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan sehingga bisa mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dengan lebih baik sesuai arahan Presiden.                 KPU Kabupaten Karawang telah membuat jadwal kunjungan seluruh Partai Politik yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu pada tahun 2019 se-Kabupaten Karawang. Kunjungan pertama, Jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang bersilaturahmi ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang dan diterima dengan sangat baik oleh Ketua DPC , Dewan Syuro, beserta jajaran. Berbincang mengenai berbagai kendala dan permasalahan yang dialami pada saat Pemilu 2019, kunjungan ini dimaknai sebagai bagian dari evaluasi dan juga menampung aspirasi dari Partai Politik sebagai peserta Pemilu yang sudah sangat berpengalaman dalam hajat besar Pemilu di tahun-tahun sebelumnya.                 Melanjutkan kunjungan dari kantor DPC PKB, rombongan KPU Kabupaten Karawang bersilaturahmi ke Kantor DPC Gerindra Karawang. Disambut oleh Ketua DPC Gerindra Karawang, Sekretaris, Bendahara, hingga Dewan Penasehat Partai, rombongan KPU Kabupaten Karawang menyampaikan beberapa informasi terkait persiapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Beberapa masukan serta pandangan disampaikan oleh DPC Gerindra Karawang dan disambut baik oleh KPU Karawang sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi lebih baik lagi.                 Tidak hanya berhenti di sini, KPU Kabupaten Karawang akan melaksanakan kunjungan ke Partai Politik lainnya di Kabupaten Karawang. Diharapkan kunjungan ini dapat berdampak positif bagi sinergitas lembaga penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid bahwa ada tiga entitas penting yang harus saling bersinergi sehingga tercipta Pemilu yang sukses. Ketiga entitas tersebut adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat sebagai pemilih (18/5).   Penulis : Steviana


Selengkapnya
612

Peringati Hari Kartini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Karawang Mengisi Seminar Politik Perempuan

Hari Kartini tahun ini diisi dengan kegiatan yang sedikit berdeda oleh KPU Kabupaten Karawang. Ketua Divisi Perencanaan Program dan  Data KPU Kabupaten Karawang, Ikhsan Indra Putra didapuk menjadi narasumber dalam acara Seminar dan Penganugerahan Perempuan Politik. Acara ini diinisiasi oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Karawang yang  diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Karawang bertepatan pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2022. Dalam kesempatan ini, Ketua KPPI, Hj. Sri Rahayu Agustina menyampaikan emansipasi merupakan upaya penyetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan namun tetap dalam koridor kodrat seorang perempuan, bukan untuk mengalahkan laki-laki. Hadir pula memberikan sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang H. Sujana Ruswana yang menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik praktis di Karawang sendiri sudah cukup baik yaitu mencapai 30 persen, hal ini menandakan bahwa perempuan Karawang melek politik. Acara seminar dilanjutkan dengan dua narasumber utama yaitu Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kabupaten Karawang, Ikhsan Indra Putra yang menyampaikan pemaparannya mengenai Perempuan di Panggung Politik, tantangan dan strategi penguatan keterwakilan perempuan dalam politik praktis. Dilanjutkan oleh pemaparan Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri. Dihadiri oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Karawang, beserta ibu-ibu perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Karawang, Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan dan kesadaran politik bagi para perempuan khususnya warga Karawang (21/04). Penulis : Steviana


Selengkapnya
728

Pembukaan Kotak Untuk Pengambilan Data dan Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020

Selasa 30 Maret 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Pembukaan Kotak untuk Pengambilan Data dan Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.   Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Karawang itu, dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan Polres Karawang.  Dalam sambutannya Miftah Farid menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Polres Karawang sebagai bagian dari garda terdepan dalam pengamanan Pilkada, juga kepada Bawaslu Karawang yang konsen mengawal dan menyempurnakan setiap tahapan Pilkada.  "Saya haturkan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran Polres dan Bawaslu Karawang yang sudah bersama-sama  menyukseskan Pilkada Karawang Tahun 2020 ini. Atas kerja keras dan kerja sama kita, Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada di Karawang berjalan lancar, tertib, dan aman. Tidak ada satupun gugatan dan sengketa baik proses maupun hasil" Ujar Miftah Farid Kegiatan proses pembukaan kotak dilakukan dan disaksikan bersama-sama dari unsur KPU, Bawaslu, dan Polres untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan tersedia didalamnya. Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh berkas-berkas yang akan digunakan dalam menunjang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan.


Selengkapnya
1409

KPU Karawang Tetapkan Cellica - Aep sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan pasangan dr Cellica Nurrachadiana - Aep Syaepuloh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih, Kamis (21/01). Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula kantor KPU Karawang.   Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, awalnya pihaknya akan melakukan pleno serentak Rabu (20/1). Namun surat KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih yang berdasarkan BRPK dari MK RI baru diterima Rabu, 20 Januari malam hari. Sehingga baru bisa ditetapkan dan untuk Jawa Barat penetapan dilakukan serentak hari ini.   "Dalam BRPK tersebut, Pilkada Karawang tidak ada perselisihan hasil pemilihan. Sehingga berdasarkan itu kami menetapkan hasil pemilihan,"katanya. Pasangan Cellica - Aep ditetapkan dengan Keputusan KPU Karawang Nomor 02/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2021.   Dijelaskan, setelah penetapan KPU Karawang akan mengirim surat ke DPRD Karawang untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai dasar untuk pelantikan bupati dan wakil bupati Karawang hasil Pilkada 2020   Acara rapat pleno digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan disiarkan langsung melalui chanel youtube KPU Karawang. Turut hadir dalam rapat pleno dari KPU Provinsi Jabar, Bawaslu Jabar, Bawaslu Karawang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Liaison officer (LO) dari paslon dr Yesi Karya Lianti - Adly Fayruz dan LO paslon dr Cellica Nurrachadiana - Aep Syaepuloh.   Seperti diketahui dalam Pilkada Karawang Tahun 2020, pasangan nomor urut 1 Yesi Karya Lianti - Adly Fayruz mendapatkan 129.547 suara atau 11,459 persen. Pasangan nomor urut 2 dr Cellica Nurrachadiana - Aep Syaepuloh 678.871 suara atau 60,052 persen. Pasangan nomor urut 3 Ahmad Zamaksyari - Yusni Rinzani mendapatkan 322.046 suara atau 28,487 persen.


Selengkapnya
602

KENALI JENIS GRATIFIKASI, LAPORKAN SESUAI KETENTUAN

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat definisi gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempunyai regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini mengikat dan wajib dipatuhi seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPSLN, KPPS dan KPPSLN. KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan penerimaan gratifikasi, pelaksanaan sosialisasi gratifikasi dan pelaporan gratifikasi. Saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Senin (10/2/2020) di Bogor, Jawa Barat, Anggota KPU RI Ilham Saputra meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu/pemilihan untuk bisa mengenali jenis-jenis gratifikasi, sehingga tidak mencederai kinerja penyelenggaran pemilu/pemilihan. "Gratifikasi dalam kedinasan kita ini ada yang wajib dilaporkan, ada juga yang tidak wajib dilaporkan. Contohnya seminar kita, plakat, goody bag, konsumsi atau perjamuan, dan lainnya dalam kegiatan kedinasan yang nilainya lebih dari Rp 500 ribu, serta honorariun yang melebihi standar biaya, termasuk yang wajib dilaporkan. Sedangkan yang tidak melebihi Rp 500 ribu dan honorarium sesuai ketentuan, tidak wajib dilaporkan," papar Ilham yang kini menjabat Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU. Dikesempatan yang sama, Inspektur Utama Nanang Priyatna menjelaskan gratifikasi yang telah diterima atau ditolak juga harus dilaporkan. Korupsi itu pelan-pelan, sehingga harus bersikap permisif. Korupsi itu kadang dimulai dari hal yang sederhana, seperti ajakan makan dan minum bareng, ujung-ujungnya ada maksud dibalik gratifikasi tersebut. "Nah bagaimana cara melaporkan, KPU saat ini terdapat Unit Pengelola Gratifikasi atau UPG yang berada di Inspektorat. KPK juga mempunyai aplikasi gratifikasi yang bernama Gratifikasi Online atau GOL. Apabila kita menerima gratifikasi tersebut, maka wajib melaporkan, sedangkan jika kita menolak pun tetap bisa melaporkan, bahkan KPK saat ini juga ada semacam penghargaan atas statistik jumlah gratifikasi yang dilaporkan," jelas Nanang. (kpu.go.id/Hupmas)


Selengkapnya
546

KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak, Kekurangan Sudah Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan surat suara rusak hasil penyortiran yang dilakukan di GOR Panatayudha beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara dilakukan di tempat perusahaan percetakan suara tersebut, PT Gramedia Cikarang, Kamis (3/11). Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Karawang Divisi Teknis Kasum Sanjaya, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Komisioner Bawaslu Divisi Hubungan Antar Lembaga Suryana Hadi Wijaya dan Kabag Ops Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie. "Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 556 surat suara. Sementara total yang rusak dan kurang sebesar 2.243 surat suara. Sekarang sudah diganti oleh perusahaan, dan sudah didistribusikan,"kata Kasum Sanjaya. Ditambahkan, pendistribusian logistik Pilkada ke tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mencapai 95 persen, pihaknya memastikan logistik akan tiba di setiap TPS H-1 Pilkada. Lebih lanjut, adapun logistik itu meliputi surat suara, bilik suara, kotak suara dan kelengkapan protokol kesehatan yang akan disediakan di setiap TPS di 30 Kecamatan Kabupaten Karawang. "Terkait bilik suara dan kotak suara pada saat Pilkada 9 Desember 2020, telah didistribusikan ke tingkat Kecamatan. Saat ini beberapa bilik yang material kardus itu tengah dilakukan pengecekan,"jelasnya.


Selengkapnya