Berita Terkini

371

KENALI JENIS GRATIFIKASI, LAPORKAN SESUAI KETENTUAN

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat definisi gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempunyai regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini mengikat dan wajib dipatuhi seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPSLN, KPPS dan KPPSLN. KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan penerimaan gratifikasi, pelaksanaan sosialisasi gratifikasi dan pelaporan gratifikasi. Saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Senin (10/2/2020) di Bogor, Jawa Barat, Anggota KPU RI Ilham Saputra meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu/pemilihan untuk bisa mengenali jenis-jenis gratifikasi, sehingga tidak mencederai kinerja penyelenggaran pemilu/pemilihan. "Gratifikasi dalam kedinasan kita ini ada yang wajib dilaporkan, ada juga yang tidak wajib dilaporkan. Contohnya seminar kita, plakat, goody bag, konsumsi atau perjamuan, dan lainnya dalam kegiatan kedinasan yang nilainya lebih dari Rp 500 ribu, serta honorariun yang melebihi standar biaya, termasuk yang wajib dilaporkan. Sedangkan yang tidak melebihi Rp 500 ribu dan honorarium sesuai ketentuan, tidak wajib dilaporkan," papar Ilham yang kini menjabat Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU. Dikesempatan yang sama, Inspektur Utama Nanang Priyatna menjelaskan gratifikasi yang telah diterima atau ditolak juga harus dilaporkan. Korupsi itu pelan-pelan, sehingga harus bersikap permisif. Korupsi itu kadang dimulai dari hal yang sederhana, seperti ajakan makan dan minum bareng, ujung-ujungnya ada maksud dibalik gratifikasi tersebut. "Nah bagaimana cara melaporkan, KPU saat ini terdapat Unit Pengelola Gratifikasi atau UPG yang berada di Inspektorat. KPK juga mempunyai aplikasi gratifikasi yang bernama Gratifikasi Online atau GOL. Apabila kita menerima gratifikasi tersebut, maka wajib melaporkan, sedangkan jika kita menolak pun tetap bisa melaporkan, bahkan KPK saat ini juga ada semacam penghargaan atas statistik jumlah gratifikasi yang dilaporkan," jelas Nanang. (kpu.go.id/Hupmas)


Selengkapnya
366

KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak, Kekurangan Sudah Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan surat suara rusak hasil penyortiran yang dilakukan di GOR Panatayudha beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara dilakukan di tempat perusahaan percetakan suara tersebut, PT Gramedia Cikarang, Kamis (3/11). Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Karawang Divisi Teknis Kasum Sanjaya, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Komisioner Bawaslu Divisi Hubungan Antar Lembaga Suryana Hadi Wijaya dan Kabag Ops Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie. "Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 556 surat suara. Sementara total yang rusak dan kurang sebesar 2.243 surat suara. Sekarang sudah diganti oleh perusahaan, dan sudah didistribusikan,"kata Kasum Sanjaya. Ditambahkan, pendistribusian logistik Pilkada ke tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mencapai 95 persen, pihaknya memastikan logistik akan tiba di setiap TPS H-1 Pilkada. Lebih lanjut, adapun logistik itu meliputi surat suara, bilik suara, kotak suara dan kelengkapan protokol kesehatan yang akan disediakan di setiap TPS di 30 Kecamatan Kabupaten Karawang. "Terkait bilik suara dan kotak suara pada saat Pilkada 9 Desember 2020, telah didistribusikan ke tingkat Kecamatan. Saat ini beberapa bilik yang material kardus itu tengah dilakukan pengecekan,"jelasnya.


Selengkapnya