Berita Terkini

499

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Surat keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Dinas KPU Nomor 1265 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, Keputusan KPU kabupaten Karawang Nomor 1248 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Karawang Nomor 330/PL.02.2-PU/3215/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, sesuai Jadwal dan Tahapanya kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB TIDAK TERDAPAT Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Karawang baik untuk Menyerahkan Syarat Dokumen Dukungan ataupun berkonsultasi terkait Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putra M. Wifdi Kamal, Kordiv Hukum dan Penyelesaiana Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi Purwendi, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Diana Mulya Permana serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. Karawang, 13 Mei 2024  


Selengkapnya
595

SYARAT MINIMUM DAN PERSEBAARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024

Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 1248 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 115.649 (seratus lima belas ribu enam ratus empat puluh sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 16 (enam belas) Kecamatan. Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model  B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK). Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Download Salinan KPT 1248 Tahun 2024 Download Formulir Model B-KWK Perseorangan


Selengkapnya
550

Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Setelah mendapatkan Bimbingan Teknis terkait Verifikasi Partai Politik yang diberikan oleh KPU RI. Hari ini, Jumat 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kesempatan ini, Bawaslu Karawang serta perwakilan LO/Narahubung Partai Politik di Kabupaten Karawang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang yang dilanjutkan dengan pemaparan terkait Verifikasi Partai Politik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karawang. Antusiasme peserta rakor terlihat dengan berbagai pertanyaan yang dilemparkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Karawang. Hal ini tentu merupakan suatu hal yang baik, seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang bahwa KPU Kabupaten Karawang membuka ruang informasi dan diskusi seluas-luasnya bagi Partai Politik melalui layanan help desk yang dapat dimanfaatkan oleh calon peserta Pemilu untuk mendapat akses informasi (29/7) #KPUMelayani #KPUKarawang #tahapanpemilu2024  


Selengkapnya
712

Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Selasa, 14 Juni 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang telah dilaksanakan kegiatan Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPU RI Jakarta pukul 19.00 sd. Selesai. Kegiatan Nonton Bareng dilaksanakan di seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan mengundang para pemangku kepentingan seperti Forkopimda dan Partai Politik.   Dalam kesempatan ini hadir Bupati Karawang Ibu dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang juga berkenan memberikan sambutannya. Selain itu hadir pula para pemangku kepentingan antara lain Wakil ketua DPRD Karawang, Perwakilan Dandim 0604 Karawang, Perwakilan Kapolres Karawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Karawang, dan Kepala Badan Kesbangpol Karawang. Tepat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024, acara ini merupakan momentum kick off bagi hajat akbar perhelatan Pemilu serentak 2024 yang akan kita laksanakan bersama di seluruh Indonesia. Semoga seluruh pihak dapat bekerjasama dalam menyukseskan Pemilu 2024 dan menjadi bagian sejarah demokrasi di Indonesia   #KPUMelayani #TahapanPemilu2024Mulai   Penulis : Steviana


Selengkapnya
649

KPU Karawang Melakukan Kunjungan Ke Partai PSI dan PAN

Melanjutkan rangkaian kunjungan KPU Kabupaten Karawang ke Kantor Sekretariat partai Politik se-Kabupaten Karawang, kali ini rombongan KPU Kabupaten Karawang menyambangi Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Karawang. KPU Karawang menyampaikan hal-hal terkait  persiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sesuai arahan Presiden dan memberitahukan terkait tahapan pemilu secara resmi yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.   Berbincang mengenai berbagai kendala dan dinamika permasalahan yang dialami pada saat Pemilu 2019, DPD PSI Karawang menyampaikan beberapa hal salah satunya adalah terkait saksi Partai Politik yang hadir di TPS yang tidak terdaftar di KPU dan hanya mendapatkan surat mandate dari Partai. Hal ini ditengarai dapat menimbulkan celah potensi kecurangan dan politik uang. Menganggapi hal tersebut, Ketua KPU Karawang Miftah Farid menyampaikan bahwa saksi memang tidak didaftarkan kepada KPU, saran dan masukan yang disampaikan tersebut dapat didorong agar dibahas hingga level legislatif dan bisa dikonfirmasi kembali ke Bawaslu sebagai lembaga yang lebih berkompeten dalam pengawasan Pemilu.   Beranjak dari kantor DPD PSI, rombongan KPU Kabupaten Karawang bersilahturahmi ke Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN). Disambut oleh Ketua DPD PAN, Sekretaris, Bendahara, beserta jajarannya, rombongan KPU Kabupaten Karawang. Menurut Ketua Bapilu PAN Karawang, sudah tidak diperlukan saran dan masukan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 karena prosedur untuk menyelenggarakan pemilu sendiri sama seperti sebelumnya, apabila ada perubahan PAN sendiri akan selalu mengikuti prosedur dan mempercayakan penyelenggaraan Pemilu 2024 sepenuhnya kepada KPU (30/5)   Penulis : Steviana


Selengkapnya
635

KPU Karawang Melakukan Kunjungan Ke Partai PERINDO dan PPP

Hari ini 25 Mei 2024 jadwal kunjungan KPU Kabupaten Karawang adalah ke DPD Partai Perindo. Ketua DPD partai Perindo menyampaikan fokusnya pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Beliau menekankan pentingnya saksi di TPS untuk bisa menangkap setiap kejadian dan mengurasi risiko kecurangan pada saat penghitungan suara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karawang, Kasum Sanjaya menanggapi dengan menekankan komitmen KPU Karawang hingga ke tingkatan KPPS bahwa pemungutan hingga penghitungan suara harus berjalan dengan lancar dan baik.   Jadwal selanjutnya adalah ke DPD Partai Persatuan Pembangunan, yang sebelumnya dijadwalkan kunjungan pada hari yang sama namun DPD PPP meminta perubahan jadwal menjadi kebesokan harinya yaitu tanggal 26 Mei 2022. Pukul 10.00 rombongan KPU Karawang sudah berada di kantor DPD PPP dan diterima langsung oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara partai PPP. Pembahasan menyedai daerah pemilihan kembali mencuat di DPD PPP. Pertanyaan terkait adanya kemungkinan perubahan daerah pemilihan atau penambahan kursi di DPRD Kabupaten Karawang. Ketua KPU Miftah Farid menyampaikan bahwa perubahan daerah pemilihan untuk tingkat Kabupaten/Kota masih dimungkinkan, namun harus tetap mengikuti kaidah-kaidah penyusunan dapil. Terkait  penambahan jumlah kursi di DPRD Karawang, masih belum ada penambahan karena jumlah penduduk Kabupaten Karawang tercatat masih di bawah 3 juta orang. Penulis : Steviana


Selengkapnya