Berita Terkini

211

Pengumuman Lelang

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta Nomor: JL-395/l/KNL.0804/2025 tanggal 11 Juni 2025 hal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara dengan perantaraan KPKNL Purwakarta, berupa Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2024 terdiri dari Satu Paket Barang Eks Pemilu Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dengan Total Limit Rp. 637.387.990 dan Uang Jaminan Rp. 318.693.995. Saat ini barang-barang tersebut berada di Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, JI. Surotokunto No. 17, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Adapun Pelaksanaannya : Cara Penawaran    : Open Bidding Hari/Tanggal    : Jumat, 20 Juni 2025 Waktu Penawaran    : Sejak tayang pada Aplikasi Lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran    : 20 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server; Waktu Penetapan    : Setelah Batas Akhir Penawaran Alamat Domain    : lelang.go.id Penetapan Pemenang    : Setelah batas akhir penetapan Download Pengumuman Lelang  


Selengkapnya
2180

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh tiga bulan September Tahun  Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Karawang telah melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 202/PL.02.2-BA/3215/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024. Berdasarkan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, ditetapkan nomor urut Pasangan Calon sebagai berikut: Drs. H. ACEP JAMHURI, M.Si. dan Hj. GINA FADLIA SWARA, S.E., M.M. Partai Pengusul : 1. Partai Amanat Nasinonal 2. Partai Hati Nurani Rakyat 3. Partai Solidaritas Indonesia 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 5. Partai Kebangkitan Nusantara 6. Partai Demokrat 7. Partai Garda Republik Indonesia 8. Partai Buruh 9. Partai Golongan Karya 10. Partai Bulan Bintang 11. Partai Persatuan Pembangunan 12. Partai Gerakan Indonesia Raya   H. AEP SYAEPULOH, S.E. dan H. MASLANI Partai Pengusul : 1. Partai Demokrasi Indonesia Raya 2. Partai Perindo 3. Partai Nasdem 4. Partai Keadilan Sejahtera 5. Partai Kebangkitan Bangsa   Download SK Penetapan di SINI


Selengkapnya
850

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024

KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, maka: Pasangan Calon atas nama H. Aep Syaepuloh, S.E. dan H. Maslani yang diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 632.863 suara sah. Pasangan Calon atas nama Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si. dan Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., M.M. yang diusulkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 731.956 suara sah. Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.  Download SK Penetapan di Sini


Selengkapnya
567

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Karawang sebanyak 3.777 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan. Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih. Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Karawang telah menerima Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Karawang sebanyak 1.812.352 yang terdiri dari 908.059 laki-laki dan 904.293 perempuan. Berdasarkan hasil pemetaan TPS dan jumlah DP4 yang diterima, KPU Kabupaten Karawang akan membentuk pantarlih yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk akan melakukan pencocokan dan penelitan data pemilih (Coklit) mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Humas KPU Kabupaten Karawang


Selengkapnya
531

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024

PRESS RELEASE TIDAK ADA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA KARAWANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Surat keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Dinas KPU Nomor 1265 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, Keputusan KPU kabupaten Karawang Nomor 1248 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, dan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Karawang Nomor 330/PL.02.2-PU/3215/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, sesuai Jadwal dan Tahapanya kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB TIDAK TERDAPAT Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Karawang baik untuk Menyerahkan Syarat Dokumen Dukungan ataupun berkonsultasi terkait Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putra M. Wifdi Kamal, Kordiv Hukum dan Penyelesaiana Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi Purwendi, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Diana Mulya Permana serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. Karawang, 13 Mei 2024  


Selengkapnya