PENERIMAAN LADK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN 
NOMOR 31/PL.01.7-Pu/3215/2024

TENTANG 
LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dengan ini KPU Kabupaten Karawang mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yang telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Tanggal 7 Januari 2024.

Adapun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang dapat di akses melalui link https://bit.ly/ladkpemilu2024.

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Karawang, 8 Januari 2024
ttd ketua,
MARI FITRIANA

 


Download Pengumuman di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 409 Kali.