
Pengumuman Seleksi Calon Pantarlih Pilkada 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KARAWANG
PENGUMUMAN
Nomor: 445/PP.04.2-Pu/3215/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
-
Warga Negara Indonesia;
-
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
berdomisili dalam wilayah kerja;
-
mampu secara jasmani dan rohani; dan
-
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
-
Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
-
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
-
Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
-
Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
-
Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
-
Pas Foto Berwarna 4x6.
-
surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*); dan
-
surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kerja paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Download Formulir Seleksi pantarlih Pilkada 2024