Pengumuman Pendaftaran KPPS Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN
NOMOR:  798/SDM.02.l-SD/3215/2024

TENTANG

PENDAFTARAN  CALON ANGGOTA
KELOMPOK  PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam  rangka  pembentukan  KPPS   untuk  Pemilihan Gubemur  dan  Wakil Gubemur,  Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali  Kota dan Wakil Wali  Kota Tahun 2024,   Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten  Karawang  mengundang   Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota  KPPS   untuk  Pemilihan Gubemur  dan Wakil   Gubemur,  Bupati dan Wakil  Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

a.    Warga Negara Indonesia;

b.   berusia paling rendah 17  (tujuh belas)  tahun dan diutamakan paling tinggi 55  (lima puluh lima)  tahun;

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;

d.   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.    tidak  menjadi   anggota  Partai   Politik  yang   dinyatakan   dengan   surat pernyataan yang sah,  atau sekurang-kurangnya 5  (lima)  tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.     berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g.    mampu secarajasmani, rohani,  dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  dan

i.    tidak pernah dipidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan  hukum  tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.   Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c.   Fotokopi ijazah  sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d.  Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1.    setia kepada Pancasila  sebagai dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka Tunggal Ilea, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;

2.   mempunyai  integritas,  pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3.    tidak menjadi anggota Partai Politik;

4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5.    sehat secara rohani;

6.    bebas dari  penyalahgunaan narkotika;

7.    tidak pemah dipidana penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;

8.  tidak pemah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilu;

10.  tidak menjadi  tirn  kampanye atau tim  pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau  Pemilihan pada  penyelenggaraan  Pemilu dan   Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima)  tahun terakhir;

11.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mernbaca,  menulis dan berhitung; dan

12.  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e.   Surat keterangan dari   partai  politik yang  bersangkutan   bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f.    Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit,  atau klinik,  yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan

tensi darah, kadar gula darah, dan  kolesterol;

g.   Daftar Riwayat Hidup; dan

h.  Pas  Foto Berwama 4x6,  1  (satu) lembar.

*)  dtlampirkan  apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima)  tahun tidak  lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat pendaftaran dan  kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS  pada masing-masing  Kelurahan/Desa sejak  tanggal  17   September  2024  sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Karawang

Alamat        :   JI.  By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung  Mekar, Kee. Karawang Barat Kab. Karawang 41316

Kontak          :   0812 - 9293 - 7025

Demikian pengumuman ini  disampaikan, untuk diketahui.


Download pengumuan di sini

Download Formulir di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 938 Kali.