
PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 795/PL.02.2-Pu/3215/2024
TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang sebagai berikut:
Bupati : H. AEP SYAEPULOH,SE
Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS)
Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Aep-Maslani
Wakil Bupati : H. MASLANI
Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS)
Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Aep-Maslani
Bupati : Drs. H ACEP JAMHURI, M.Si
Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS)
Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Acep-Gina
Wakil Bupati : Hj. GINA FADLIA SWARA, S.E., M.M.
Status Mantan Terpidana/Terpidana : Bukan Mantan Terpidana/Terpidana
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi : Memenuhi Syarat (MS)
Visi Misi : https://bit.ly/Visi-Misi-Acep-Gina
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
- masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan uraian.
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
- menekan “SUBMIT”
- secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Karawang dengan alamat Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Kode Pos 41316, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar hadir.
- mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
- menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU KPU Kabupaten Karawang.
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, KPU Kabupaten Karawang mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Karawang pada tanggal 15 - 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Download Pengumuman Tanggapan Masyarakat Disini