Opini

1142

Penyelenggara Pemilu Berintegritas dan Berkelanjutan: Akankah Menjawab Tantangan Hasil Pemilu Lebih Baik?

Oleh: Mari Fitriana Ketua KPU Kabupaten Karawang Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1) tentang Pemilihan Umum, “Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Pemilu bukanlah sekadar rutinitas pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat. Lebih dari itu, pemilu adalah wujud nyata kedaulatan rakyat, yang menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, kualitas hasil pemilu tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, tetapi juga dari proses penyelenggaraannya, apakah ia berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Menjaga Integritas di Tengah Kompleksitas Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, integritas para penyelenggara pemilu menjadi jiwa dari demokrasi. Tanpa integritas, semua aturan dan teknologi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Bagi penyelenggara pemilu, integritas tidak cukup sebatas slogan. Ia harus menjadi nilai hidup dan budaya kerja, mulai dari proses perencanaan, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, proses pencalonan, tata kelola logistik, pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil. Kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan yang kian kompleks: tekanan politik, disinformasi digital, hingga dinamika sosial di tingkat akar rumput. Namun justru di tengah tekanan itulah, komitmen moral penyelenggara pemilu diuji. Integritas bukan hanya soal menolak intervensi, tapi juga tentang berani menjaga kebenaran prosedural dan substansial agar suara rakyat tidak terdistorsi oleh kepentingan apa pun. Pemilu yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Sukses Seremonial Setidaknya ada beberapa syarat untuk menuju Penyelenggara Pemilu berkelanjutan: 1. Integritas Penyelenggara Pemilu KPU dan jajarannya harus independen, profesional, dan akuntabel. Pemilu tidak akan berkelanjutan jika integritas penyelenggaranya lemah. Beberapa syarat integritas penyelenggara pemilu: 1) Penyelenggara harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi. 2) Taat asas: mandiri, jujur, adil, transparan, efisien, dan akuntabel. 3) Integritas menjadi fondasi agar publik percaya pada hasil pemilu. 2. Kelembagaan yang Kuat dan Adaptif Pemilu yang berkelanjutan harus memiliki sistem dan institusi yang mampu belajar dan beradaptasi. Beberapa syarat kelembagaan kuat dan adaptif: 1) Setiap penyelenggaraan pemilu menjadi lesson learned untuk perbaikan berikutnya. 2) Memiliki SDM profesional dan berkelanjutan (tidak hanya ad hoc). 3) Penguatan sistem kelembagaan, bukan sekadar keberhasilan teknis satu kali. 3. Partisipasi Publik yang Inklusif Demokrasi berkelanjutan membutuhkan partisipasi masyarakat luas. Beberapa syarat partisipasi publik yang inklusif: 1) Pemilih, peserta, dan pemantau harus diberi ruang untuk berpartisipasi aktif. 2) Edukasi pemilih berkelanjutan (tidak hanya menjelang pemilu). 3) Keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan menjadi indikator keberlanjutan. 4. Pemanfaatan Teknologi yang Efisien dan Transparan Pemilu berkelanjutan mengoptimalkan teknologi digital untuk efisiensi dan transparansi. Pemanfaatan teknologi yang efisien dan transparan sebagai berikut: 1) Penggunaan sistem informasi yang akurat dan aman (Sirekap, Sidalih, dsb). 2) Pengelolaan logistik berbasis data. 3) Digitalisasi dokumentasi hasil dan arsip pemilu agar dapat diakses publik. 5. Prinsip Ramah Lingkungan (Green Election) Pemilu berkelanjutan juga berarti memperhatikan aspek ekologis, sebagai berikut: 1) Mengurangi penggunaan kertas, plastik, dan material tidak ramah lingkungan. 2) Memanfaatkan logistik daur ulang. 3) Mengelola limbah pemilu (spanduk, alat peraga, surat suara rusak) dengan bertanggung jawab. 6. Keadilan dan Kepastian Hukum Mekanisme hukum dan pengawasan harus kuat, cepat, dan berintegritas, beberapa syaratnya sebagai berikut: 1) Penegakan hukum pemilu yang transparan dan tidak berpihak. 2) Sengketa hasil harus dapat diselesaikan dengan mekanisme yang adil dan dapat dipercaya. 7. Pendanaan yang Akuntabel dan Berkesinambungan Keberlanjutan juga bergantung pada pembiayaan yang stabil dan transparan, beberapa syaratnya sebagai berikut: 1) Perencanaan anggaran yang efisien dan jangka panjang. 2) Audit dan pelaporan keuangan secara rutin. 3) Menghindari pemborosan dan pengeluaran yang tidak berdampak pada kualitas demokrasi. 8. Evaluasi dan Inovasi Berkelanjutan Setelah pemilu selesai, harus ada evaluasi menyeluruh. 1) Evaluasi tiap tahapan menjadi dasar inovasi sistem dan regulasi berikutnya. 2) Mendorong budaya organisasi pembelajar (learning institution). Menjawab Tantangan: Menuju Hasil Pemilu yang Lebih Baik Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkelanjutan mampu menghasilkan hasil pemilu yang lebih baik? Jawabannya adalah ya, sepanjang integritas dan keberlanjutan tidak hanya menjadi jargon, tetapi menjadi praktik nyata dalam setiap tahapan. Pemilu yang berintegritas melahirkan kepercayaan publik. Pemilu yang berkelanjutan memastikan profesionalitas terus berkembang dari waktu ke waktu. Jika dua hal ini berjalan beriringan, maka hasil pemilu bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate dan diterima masyarakat dengan penuh keyakinan. Dalam konteks Kabupaten Karawang, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting. KPU Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menjaga integritas, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta partisipatif dalam Pemilu kedepan. Penutup Demokrasi sejati hanya tumbuh di atas fondasi integritas dan keberlanjutan. Penyelenggara pemilu bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi juga penjaga moral dan pelindung suara rakyat. Ketika seluruh jajaran penyelenggara memegang teguh nilai-nilai itu, maka hasil pemilu yang dihasilkan bukan hanya lebih baik, tetapi juga lebih bermartabat, menjadi kebanggaan bersama bagi bangsa yang terus belajar memperkuat demokrasinya. “Pemilu berintegritas melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan publik adalah fondasi bagi demokrasi yang berkelanjutan.”


Selengkapnya
670

Pemilihan Kepala Daerah, masihkah milik rakyat?

          Bergulirnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan kembali lagi dipilih oleh DPRD dimulai sejak pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada perayaan HUT Partai Golkar 12 Desember 2024. Presiden Prabowo mengangkat ide bahwa Pilkada langsung dianggap terlalu mahal dan membandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura yang memilih kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini kembali mencuat setelah Muhaimin Iskandar berpidato mengusulkan pilkada dipilih langsung oleh pusat atau DPRD, saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke- 27 PKB, yang dihadiri pula oleh Presiden Prabowo. Ungkapan dengan nada yang sama juga disuarakan oleh partai-partai pendukung pemerintah lainnya termasuk menteri dalam negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengungkap keinginan tersebut dalam beberapa kesempatan, jadi bukan pernyataan sekali saja.           Wacana Pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan hal yang baru. Pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa Pilkada dapat dilakukan melalui DPRD. Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dan penolakan yang masif dari publik, sehingga tidak jadi direalisasikan. Wacana serupa kemudian muncul kembali pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi kelemahan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, dan konflik sosial.           Pro kontra terhadap wacana pilkada tidak langsung mencuat ke publik. Beberapa pihak mengungkapkan dukungan terhadap pelaksanaan pilkada tidak langsung. Salah satu alasan paling sering dikemukakan adalah bahwa pilkada langsung sangat mahal untuk negara dan untuk calon. Dengan memilih lewat DPRD, biaya untuk logistik, kampanye, penyelenggaraan TPS, pengawasan, dan tahapan pemungutan suara bisa ditekan secara signifikan. Sejumlah tokoh menganggap bahwa pilkada langsung membuka ruang yang besar bagi praktik politik uang (money politics). Selain itu ada kekhawatiran bahwa dalam pilkada langsung, petahana atau calon dengan kekuasaan bisa menggunakan aparatur negara (ASN) atau fasilitas pemerintahan untuk mendukung kampanye mereka, yang dapat mengganggu prinsip keadilan dan netralitas. Maka, mekanisme lewat DPRD dianggap bisa lebih mengurangi tekanan semacam itu.           Pandangan berbeda juga banyak disuarakan oleh berbagai pihak yang melihat pelaksanaan pilkada tidak langsung merupakan kemunduran dan bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Hak pilih rakyat dikebiri sehingga legitimasi dari kepala daerah menjadi lemah. Pilkada tidak langsung juga tidak menjamin politik uang hilang hanya bergeser menjadi politik transaksional yang efeknya juga sama buruknya. Peluang oligarki partai dan transaksi di belakang layar akan lebih besar. Penentuan calon oleh segelintir anggota DPRD bisa memperkuat elite politik, bukan mewakili kehendak rakyat.           Lalu bagaimana Komisi Pemilihan Umum merespon hal ini? Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD adalah bagian dari diskusi atau diskursus yang wajar dalam demokrasi, sebagai refleksi penyelenggaraan Pilkada. KPU tidak serta-merta mendukung atau menolak wacana tersebut, melainkan menyerahkan pada proses evaluasi dan mekanisme aturan yang berlaku. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, maka dalam pelaksanaannya nanti, KPU akan menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. KPU juga mendorong agar wacana tersebut dibahas dalam revisi undang-undang pemilu atau paket undang-undang politik dalam rangka mengakomodasi perubahan yang ideal.           Perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung mencerminkan dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Baik pihak yang mendukung maupun yang menolak memiliki dasar argumentasi yang berangkat dari kepentingan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi. Namun, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpihak pada rakyat, menjaga akuntabilitas, serta menjamin terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan publik. Pada akhirnya, arah kebijakan Pilkada langsung ataupun tidak langsung seharusnya diputuskan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, efektivitas penyelenggaraan, dan konsistensi terhadap nilai-nilai demokrasi konstitusional. Karawang, 15 Oktober 2025  Steviana Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi  


Selengkapnya
534

Bersama Kawal Pilkada 2020 yang Sehat dan Berkualitas

Memasuki Tahun 2020 sebanyak 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten akan mulai diwarnai dengan ramainya pehelatan Pemilihan Kepala Daerah. Sesusai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”. Kemudian pada Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar pada hari Rabu tanggal 23 September 2020. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 menjadi perhatian bersama dari berbagai elemen publik. Pertama karena akan  amenjadi pemilihan kepada daerah terakhir yang waktu pelaksanaanya tidak dilakukan secara serentak nasional. Empat tahun berikutnya akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024 dimana 34 Provinsi dan 504 Kabupaten/Kota secara nasional akan melaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.” Sisi menarik lainnya, Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dilaksanakan tidak lama setelah penetapan hasil Pemilu 2019. Tentu saja masih sangat berbekas semua hal yang terjadi di Pemilu 2019 baik langsung maupun tidak langsung, sedikit banyaknya akan terbawa di momentum Pemilihan Kepala Daerah 2020.  Indonesia masih perlu banyak belajar tentang Demokrasi khususnya dalam kontestasi Pemilihan. Bercermin dari Pemilu 2019, isu politik masuk ke pelbagai elemen masyarakat nyaris tidak terkendali. Begitu cepat dan massive berkembang lewat jejaring media dan forum. Dari ruang kelas sampai pos ronda, dari ruang rapat sampai warung kopi, dari kampus sampai ruang keluarga isu politik selalu menjadi topik seru untuk diperbincangkan.  Dalam konteks partisifasi publik, situasi seperti itu tentu saja sangat membantu dalam pencapaian target partisifasi pemilihan. Pesan demokrasi sangat mudah sampai dan menyerap sampai ke akar rumput. Obrolan politik bukan lagi menjadi konsumsi elit tetapi sudah menjadi obrolan ringan di tengah masyarakat. Dampaknya memang luar biasa terasa, kesadaran tentang hak demokrasi perlahan tumbuh dengan sangat pesat seketika. Hal ini bisa dibuktikan dengan tingkat pencapaian partisifasi pemilih yang hadir ke TPS di tanggal 17 April 2019 kemarin meningkat cukup tajam hampir disemua daerah.  Secara nasional peningkatan partisifasi pemilih melonjak cukup tinggi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2014 tingkat partisifasi pemilih untuk Pemilihan Presiden mencapai 69,58% dan Pemilihan Legislatif 75,11%. Sedangkan di Pemilu 2019 tingkat partisifasi untuk Pemilihan Presiden meningkat sampai 81,97% begitupun dengan Pemilihan Legislatif meningkat sampai 81,69%. Pencapaian itu adalah kabar baik untuk penyelenggara pemilu, karena mampu melewati batas minimal target partisifasi nasional diangka 77,5%.  Namun, ditengah kesadaran masyarakat terhadap hak demokrasi Pemilu sudah sangat tinggi, ternyata belum berimbang dengan kematangan dan kedewasan pemilih dalam menyikapi perbedaan pilihan. Dampaknya adalah fanatik berlebihan terhadap pilihannya dan budaya sikap polos yang akut dalam menerima berita dan informasi yang belum jelas kebenaran faktanya. Akhirnya, nuansa demokrasi tidak lagi dihadirkan dengan narasi yang santun dan sejuk. Masyarakat sebagai pemilih tepecah kedalam kelompok yang semakin hari semakin menguat dan kokoh. Figur pilihannya dihadirkan sebagai sosok “suci” yang sempurna, sementara pilihan lain diwujudkan dalam sosok yang sangat antagonis dan penuh dengan “dosa”.  Sikap fanatik berlebihan seperti ini dialami bukan hanya oleh masyarakat akar bawah yang berpendidikan rendah, namun kaum elit pun ikut saling menyulut dan menyikut. Akhirnya sulit membedakan mana berita dan informasi faktual dan mana berita hoax. Semua yang diberitakan baik terhadap figur pilihannya akan dinilai sebagai fakta, begitupun sebaliknya. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya penyelenggara pemilihan. Bagaimana menciptakan pendidikan pemilih yang ramah dan menyentuh langsung terhadap pemilih, agar mampu menghadirkan narasi demokrasi menjadi narasi yang selalu menarik, seru, ramai namun tetap sejuk dan nyaman diikuti.  Menghadirkan Pilkada Berkualitas Gembira dan Kecewa dengan hasil Pemilu 2019 kemarin mungkin masih berbekas, tetapi harus kembali digairahkan semangat demokrasi yang sehat dimasyarakat khusususnya di beberapa daerah yang menggelar hajat Pemilihan Kepala Daerah. Tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu, tetapi harus menjadi gerakan bersama agar iklim demokrasi yang damai mewujud dan hadir ditengah masyarakat. Paling tidak ada tiga entitas yang dengan perannya masing-masing harus memiliki visi yang sama untuk menghadirkan kontestasi Pilkada yang berkualitas, yaitu Peserta Pemilihan, Pemilih, dan Penyelenggara Pemilihan. Pertama, Peserta Pemilihan – dalam hal ini Pasangan Calon baik dari unsur Partai Politik maupun perseorangan. Pasangan Calon harus dipastikan memainkan perannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ikuti seluruh tahapan pencalonan dengan baik dan tertib. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon, kampanye, proses pemungutan suara, sampai  dengan penetapan hasil, lalui seluruh proses tahapan dengan asas jujur dan terbuka. Pastikan setiap tahapan yang dilewati, dilakukan dengan sebaik-baiknya.  Kedua, Pemilih – dalam hal ini masyarakat yang diatur oleh Undang-undang untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Sebagai pemilik mutlak hak suara, dalam demokrasi yang sangat menggantungkan jumlah dukungan suara terbanyak, sepantasnya Pemilih memiliki peran kritis dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih harus mengenali setiap pasangan calon yang ada dalam Pilkada. Bukan hanya profil personal tetapi program dan gagasan yang ditawarkan. Mulailah memilih menggunakan nalar dan visi yang memajukan.  Pemilih yang progresif akan membiarkan perbedaan pilihan menjadi sangat alami di tengah masyarakat. Tidak perlu ruangnya di pertajam apalagi saling memantik konflik. Disaat waktunya bertemu dengan sanak dan kawan yang berbeda pilihan, bersikaplah dewasa dan tetap membaur dengan perbedaaan itu.  Tetap dalam satu meja tertawa dan riang bersama teman-teman yang berbeda pilihan bisa menjadi wujud kecil Pilkada mulai dihadirkan dengan rupa yang menyejukan.  Ketiga, Penyelenggara Pemilhan – dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan, Bawaslu sebagai badan pengawasan dan penindakan proses pemilihan, dan DKPP sebagai badan penindakan kedisiplinan kode etik penyelenggara pemilihan.  KPU beserta organ turunannya PPK, PPS, dan KPPS harus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara teknis professional. Menjalankan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik sesuai aturan. Begitupun Bawaslu, secara serius mengawal proses perjalanan tahapan pemilihan dengan sebaik-baiknya. Bila diperjalanan tahapan muncul temuan pelanggaran,  Bawaslu harus mampu melakukan penindakan secara tegas dan adil dengan tidak ada keberpihakan terhadap kepentingan manapun. Yang terakhir adalah DKPP yang harus mampu melakukan penindakan disiplin etik penyelenggara pemilihan. Dengan sikap tegas DKPP, diharapkan tidak lagi ada penyelenggara pemilihan yang menggadaikan integritasnya demi kepentingan pribadi atau kelompok.  Bila tiga entitas dalam Pemilihan Kepala Daerah tesebut berhasil menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, maka harapan bersama untuk terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang damai, aman, santun pasti akan terwujud. Sebaliknya, bila ketiga entitas atau salah satu dari entitas menyalahi peran dan fungsinya, sudah dipastikan nilai dan kualitas Pemilihan Kepala Daerah akan rusak. Mulailah dari kita, sahabat, teman, dan keluarga sebagai bagian dari masyarakat demokrasi untuk menggaungkan spirit baru dalam menciptakan kontestasi yang semarak namun tetap sejuk dan damai.  Gagasan KPU RI dengan program sosialisasi forum warga berbasis keluarga semoga menjadi terobosan yang harus terus dioptimalkan disemua daerah pada momentum Pemilihan Kepada Daerah 2020. Visinya sudah benar, menghadirkan semangat dan kesadaran demokrasi secara sehat mulai dari rumah dan keluarga. Semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang dapat memajukan daerahnya.


Selengkapnya
565

Mewujudkan Pemilihan Partisipatif

Tahun 2020 adalah tahunnya penyelenggaran Pemilihan Serentak (Pasal 201 ayat 6 UU No.10 Tahun 2016). Dalam analisa politik komparatif, tentunya dinamika politikdalam Pemilihan Serentak 2020 ini berbeda dengan yang sebelumnya, karenalanskap atau atmosfir politiknya berbeda. Hal ini dapat berimplikasi padatantangan yang dihadapi dalam proses penyelenggaran pemilihan tersebut. Adadua hal yang sangat penting untuk dipahami dan diaktualisasikan dalam rangkameningkatkan dan menjaga reputasi organisasional penyelenggara pemilihan dimata publik, sehingga publik dapat mengapresiasi dengan kepercayaannya. Keduahal tersebut adalah komitmen organisasional dan integritas kerja sebagaipenyelenggara pemilihan. Kedua hal tersebut merupakan unsur penting bagi vitalitasorganisasional dan akseptabilitas atau rekognisi publik. Vitalitas Organisasional Dalamsebuah organisasi, komitmen bersifat vital, karena dapat mempengaruhi kinerjaseorang individu di dalam sebuah organisasi. Mowday et al (1979) mendefinisikan commitmenthas been defined as “the strength ofan individual’s identification with and involvement in an organization”. Komitmen didefinisikan sebagai kekuatanidentifikasi individu terhadap dan keterlibatannya di dalam organisasi. Komitmenorganisasional dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merupakan prasyarat utama bagikemampuannya bertahan hidup (survive)di dalam organisasi dan menghidupkan atau mengembangkan organisasi itu sendiri. SelanjutnyaCurtis & Wright (2001) menjelaskan bahwa konsep tersebut terdiri dari tigakomponen yaitu (1) hasrat untuk memelihara hubungan di dalam organisasi; (2)keyakinan terhadap dan penerimaan atas nilai dan tujuan organisasi; dan (3)kehendak untuk berusaha menjadi bagian dari organisasi. Jadi komitmen dapat dipahamisebagai representasi dari bagaimana seorang individu berupayamenginternalisasikan nilai-nilai organisasi dalam upaya mencapai tujuanorganisasi tersebut. Merujukpada pemikiran Curtis & Wright tersebut, konsep kolektif kolegial yangmenjadi ciri khas penyelenggarapemilihan adalah komitmen bersama (commoncommitment) yang dapat melahirkan semangat kepemimpinan dan hubunganinterpersonal kebersamaan. Kolektif kolegial harus terinternalisasi dengan baikdi setiap diri penyelenggaran pemilihan, termasuk badan ad hoc. Kebersamaan di dalam tubuh organisasi penyelenggarapemilihan merupakan kekuatan dalam menyelesaikan semua tahapan dan tantanganpenyelenggaran pemilihan –togetherness isthe great power. Nilaidan tujuan organisasional adalah ruh bagi komitmen bersama tersebut yang bersumberdari regulasi dan kode etika pemilihan itu sendiri, mulai dari Undang-Undang Pemilihansampai Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan KPU RI serta Peraturan DKPP (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu). Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan padalevel provinsi dan kabupaten/kota serta badan ad hoc memiliki kewajiban memahami dengan baik semua hal tersebut.Jadi, literasi regulasi dan etika bersifat fundamental bagi penyelenggarapemilihan. SelanjutnyaAllen & Meyer (1990) membedakan tiga jenis komitmen yaitu affective commitment, continuance commitment, dan normative commitment (Curtis &Wright, 2001). Affective commitment(komitmen afektif) adalah keterikatan emosional seseorang (the person’s emotional attachment) terhadap organisasinya. Komitmenini didasarkan pada kualitas emosionalitas seseorang pada organisasinya. Olehkarena itu, rasa memiliki organisasi (asense of belonging to the organization) menjadi indikatornya. Totalitas dalambekerja dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merepresentasikan komitmen tersebut. Kedua,continuance commitment (komitmenkelanjutan): persepsi seseorang atas biaya (cost)dan resiko (risks) meninggalkan (leaving) organisasinya saat ini.Komitmen ini didasarkan pada tindakan rasional dan menghitung manfaat (advantages) atau kerugian (disadvantages) pada saat seseorangbertahan atau keluar dari pekerjaannya. Oleh karena itu, ada dua aspek darikomitmen ini yaitu: pengorbanan personal (thepersonal sacrifice) apabila ia meninggalkan organisasi dan kurangnyaketersediaan alternatif (a lack ofalternatives available) bagi orang tersebut. Menjadiseorang penyelenggara pemilihan termasuk badan ad hoc harus senantiasa dipersepsikan dalam persepsi yang positif,karena tidak banyak warga negara yang bisa menjadi penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan. Mereka adalah warganegara pilihan yang memiliki kualifikasi sesuai regulasi dan kode etik. Dalamperspektif religius, tidak ada kata lain kecuali bersyukur menjadi seorangpenyelenggara atau badan ad hocpemilihan. Terlalu besar resiko sosial yang harus ditanggung apabilapenyelenggara atau badan ad hocbekerja dengan tidak baik. Resiko tersebut yaitu hilangnya rekognisi sosial,sedangkan rekognisi tersebut merupakan salah satu modal sosial yang sangatpenting. Danketiga, normative commitment (komitmennormatif): dimensi moral yang didasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab yangdirasakan (felt obligation andresponsibility) oleh seseorang atas organisasi yang memperkerjakannya.Jenis komitmen yang ketiga ini erat kaitannya dengan integritas dalam bekerja.Kualitas komitmen ini sangat bergantung pada literasi regulasi dan etikaseorang penyelenggara atau badan ad hocpemilihan. Deskripsitersebut menegaskan bahwa kualitas komitmen seorang penyelenggara menjadiindikator kecerdasan berorganisasinya. Oleh karena itu, untuk menjaga danmeningkatkan kepercayaan publik, tidak ada jalan lain bagi penyelenggara ataubadan ad hoc pemilihan untuk terusmeningkatkan kualitas komitmen organisasionalnya. Hanya dengan hal tersebut,organisasi penyelenggara pemilihan dapat beroperasi dengan penuh daya (powerful operation). Dalamstudi perilaku organisasional, komitmen tidak bersifat stabil dan sangatbergantung pada motivasi kerja yang seringkali mengalami fluktuasi sepertikonjungtur. Jalan untuk menjaga atau memperbaharui komitmen organisasionaltersebut adalah dengan cara pemberian motivasi kerja. Oleh karena itu, strukturhirarkis di atas harus memiliki kompetensi sebagai motivator. Misalnya KPUKab/Kota harus dapat memotivasi dengan baik badan ad hoc agar tetap memiliki komitmen organisasional dengan baik. Menjaga Kepercayaan Publik Sepertidideskripsikan di atas, kepercayaan publik tidak sekedar menjadi kekuatanstabilitas organisasional penyelenggara pemilihan saja, tetapi menjadi kekuatanpendorong (driving power) ataukekuatan mengaktivasi (activating power)partisipasi elektoral dalam Pemilihan Serentak 2020 ini. Selain komitmen organisasionaltersebut. integritas penyelenggara atau badan ad hoc menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kepercayaan publik. Kataintegritas adalah kata yang sering dibicarakan (buzz word), tetapi sering kali makna atau pengertiannya kurangtepat. Oleh karena itu, mari pahami kata integritas tersebut dengan benar. Secaraleksikal, Oxford Learner’s Dictionaries mengartikan kata integritas sebagai the quality of being honest and havingstrong moral principles. Integritas sebagai kualitas pribadi yang jujur danmemiliki prinsip moral yang kuat. Selanjutnya Cambridge Dictionary mengartikankata integritas dengan lebih tegas lagi yaitu the quality of being honest and having strongmoralprinciples that you refuse to change.Jadi, integritas merupakankualitas kejujuran dan keteguhanseseorang dalam memegang prinsip moral dan menolak untuk berubah. Selain kedua kamus tersebut, dalamKamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kata integritas dimaknai sebagai mutu,sifat, atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memilikipotensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; atau sebagai kejujuran. Jadidalam pengertian KBBI tersebut integritas erat kaitannya dengan reputasiindividual, organisasi, ataupun kegiatan. DalamElectoral Management Design, HellenCatt et al (2014: 21 & 23)menyatakan bahwa integritas adalah salah satu dari 7 prinsip panduan (guiding principles) bagi Badan ManajemenPemilu (Electoral Management Body/EMB) –di Indonesia, EMB adalah KomisiPemilihan Umum berserta struktur hirarkis di bawahnya serta badan ad hoc (Pasal 1 ayat 7, 8, & 9 UUNo. 1 Tahun 2015; Pasal 1 ayat 8, 9, & 10 UU No. 17 tahun 2017; Pasal 3ayat 1 – 6 Peraturan KPU RI No. 3 tahun 2015). Menurut mereka, EMB adalahpenjamin utama integritas (the primaryguarantor of the integrity) dalam proses elektoral. Oleh karena itu, badantersebut secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan integritas teraktualisasidengan baik. MenurutGlobal Commission on Elections, Democracy, & Security (2012:6), perilaku professional,imparsialitas, dan transparan dalam persiapan dan pelaksanaan (administration) seluruh siklus elektoralmerupakan komponen dari integritas elektoral. Jadi integritas penyelenggaraatau badan ad hoc tersebut dari carakerjanya, sampai sejauh mana yang bersangkut memiliki keterampilan kerja;independensi atau tidak berpihak; dan bisa bersikap terbuka pada publik, karenapublik berhak tahu atas apa yang dikerjakannya. Pengertian legal integritas mengacu pada ketentuanyang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik danPedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, integritasPenyelenggara Pemilu berpedoman pada empat prinsip yaitu: jujur, mandiri, adil,dan akuntabel. Keempat prinsip tersebut dapat dipahami secarapraktis sebagai berikut yaitu pertama,kejujuran terrepresentasi dengan niat yang kuat untuk menyelenggarakanpemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan sempitseperti kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kedua, kemandirian terrepresentasi pada kemampuan untuk menolakintervensi dan pengaruh politik dari siapapun yang memiliki kepentingan praktisdalam politik elektoral. Ketiga,keadilan terrepresentasi dengan kemampuan menempatkan sesuatu sesuai dengankonteks hak dan kewajibannya. Dan, keempat,akuntabilitas terrepresentasi pada kemampuan dalam melaksanakan tugas,wewenang, dan kewajiban dengan penuh responsibilitas dan output atau hasilnyadapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi dan kebijakan penyelenggaranpemilihan. Merujukpada deskripsi tersebut di atas, integritas merupakan kualitas kepribadian atauketeguhan prinsip moral seorang penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan sebagai diatur dalam regulasi, kebijakan dan kodeetik penyelenggaraan pemilihan. Integritas hanya dapat dirusak oleh virusmematikan (deadly viruses) yaitukonflik kepentingan (conflict of interest)dan penyalahgunaan kewenangan (abuse ofpower). Dalam diskursus yang lebih luas, integritas adalah mekanismemenjadi manusia (the integrity is amechanism of human becoming). Wujudkan Pemilihan Partisipatif Dalamperspektif komunikasi, semua penyelenggara termasuk badan ad hoc adalah komunikator pemilihan. Komitmen dan integritastersebut merupakan unsur utama dalam membentuk kredibilitas atau ethoskomunikator pemilihan dan ini menjadi faktor yang mampu mengefektifkan proseskomunikasi publik termasuk komunikasi sosialisasi dan pendidikan pemilih.Kepercayaan publik adalah bentuk aktual dari komunikasi yang efektif tersebut. Dalamproses elektoral, kepercayaan publik bersifat vital, karena tidak adapartisipasi publik/pemilih tanpa kepercayaan publik (public trust). Jadi dengan penyelenggara dan badan ad hoc memiliki komitmen organisasional danintegritas yang baik, maka mereka telah memiliki kekuatan yang memadai untukmewujudkan pemilihan partisipatif –yang menjadi prasyarat dari terwujudnyademokrasi partisipatif. Pemilihanpartisipatif dapat diindikasikan tidak hanya dengan dukungan publik yang kuatterhadap penyelenggara pemilihan, tetapi juga dengan keaktivan publik/pemilihdalam berpartisipasi di setiap tahapan penyelenggaran pemilihan misalnya mulaidari proses pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih,pencalonan, kampanye elektoral sampai dengan penggunaan atau pemberian suara (voter turnout) pada hari pemungutansuara serta mau mengakui hasil pemilihan. Oleh karena itu, dengan istilah lain,komitmen dan integritas tersebut adalah faktor penting untuk menjaga stabilitaspolitik selama proses penyelenggaran pemilihan. Semogatulisan singkat ini dapat mengaktivasi dan meningkatkan komitmen organisasionaldan integritas kerja kita semua sebagai penyelenggara (termasuk badan ad hoc) pemilihan sesuai regulasi dankode etik pemilihan.  


Selengkapnya
780

Aturan Pembatasan Periodesasi Calon Anggota PPK

Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Serentak 2020sudah dimulai sejak tanggal 15 Januari 2020 kemarin dan akan berakhir sampaitanggal 14 Februari 2020. Hampir seluruh daerah yang menyelenggarakan hajatPemilihan Kepala Daerah 2020 menyebarkan informasi ini kesemua eleman publik.Semuanya punya kesamaan visi untuk menjaring dan mengundang seluas-luasanyamasyarakat berperan aktif turut serta menjadi Penyelenggara Pemilihan KepalaDaerah. Hal ini agar tidak tercipta kesan ekslusisive ditengah masyarakat untukmenjadi Penyelenggara Pemilihan. Selama memenuhi kualifikasi sesuaipersyaratan,siapa pun tidak dibatasuntuk mengikuti proses seleksi.   KPU Kabupaten Karawang sebagai salah satu Kabupatenyang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, akan menjamin prosesseleksi dilakukan secara profesional dan terbuka. Seluruh proses seleksidipastikan tidak akan keluar dari aturan yang sudah ditetapkan baik dalamperundang-undangan maupun Peraturan KPU.   Salah satu persyaratan untuk menjadi anggota PPKadalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagaianggota PPK, PPS, dan KPPS. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU No.13Tahun 2017 Pasal 18 Ayat 1 Huruf k. Kemudian lebih terperinci KPU RI menjabarkanketentuan tersebut dalam Surat Edaran No.12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2019.Disebutkan bahwa penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam jabatanyang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagaiAnggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilihan UmumPresiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.   Bagaimana Cara Menghitung Pembatasan 2 PeriodeBerturut-turut Lebih lanjut masih merujuk pada Surat Edaran No.12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2019,berikut disederhanakan dalam bentuk daftar Pemilihan setiap periode yang ada diKabupaten Karawang.   Periode Pertama ( Tahun 2004 – 2008 ) : PemilihanUmum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 PemilihanBupati dan Wakil Bupati Tahun 2005 PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2008 Periode Kedua ( Tahun 2009 – 2013 ) : PemilihanUmum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 PemilhanBupati dan Wakil Bupati Tahun 2010 PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013 Periode Ketiga ( Tahun 2014 – 2018 ) : PemilihanUmum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 PemilhanBupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Periode Keempat ( Tahun 2019 – 2023 ) : PemilhanUmum DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 PemilhanBupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Melihat daftar Pemilihan diatas, kita bisa mengetahuibahwa dalam 1 periode ada 4 jenis Pemilihan untuk Periode Pertama sampai denganPeriode Ketiga, dan 2 jenis Pemilihan untuk Periode keempat. Ketentuannya adalah, akan dihitung 1 periode ketika salahsatu Pemilihan pernah diikuti. Sehingga anggota PPK yang pernah mengikuti 1jenis pemilihan dalam 1 periode, statusnya sama dengan anggota PPK yang mengikuti4 jenis pemilihan dalam periode yang sama. Kemudian yang dimaksud 2 Periodeberturut-turut adalah jika anggota PPK pernah menjabat dalam 2 periode tanpajeda.   Contoh Kasus Penghitungan Periodesasi   Untuk memudahkan berikut beberapa contoh kasus penghitunganperiodesasi yang akan dijadikan syarat dalam Seleksi Calon Anggota PPKPemilihan Kepala Daerah Tahun 2020   No Kasus Status   1 Bapak Rahmat pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013.   Bapak Rahmat akan mendaftar sebagai calon anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Tidak Memenuhi Syarat Karena telah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dalam 2 kali periode berturut-turut   Periode Pertama : Pemilu 2014 Periode Kedua : Pilgub 2013   2 Bapak Saeful pernah menjadi anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahu 2010 dan Pemilihan Umum Tahun 2019   Bapak Saeful akan mendaftar sebagai calon anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Memenuhi Syarat Karena tidak menjabat dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dalam 2 kali periode berturut-turut, atau ada jeda diantara 2 periode.   Periode kedua : Pilbub 2020 Periode ketiga : JEDA (tidak menjabat) Periode Keempat : Pemilu 2019   3 Ibu Wiwin pernah menjadi anggota PPK pada Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.   Ibu Wiwin akan mendaftar sebagai calon anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.   Memenuhi Syarat Karena walaupun pernah menjadi anggota PPK dalam 4 Jenis Pemilihan, tetapi dalam 1 periode yang sama, yaitu Periode ketiga.   Ketentuan pembatasan 2 (dua) periode berturut-turut memiliki spirit peningkatankinerja dan kualitas kapasitas penyelenggara. Dengan aturan ini diharapkanterjadinya regenerasi penyelenggara yang memiliki semangat baru dalammenjalankan tugas penyelenggaran pemilihan. Walaupun dengan jenis pemilihanyang sama, perubahan peraturan pada beberapa tahapan selalu saja muncul. Halini tentu saja harus dipahami secara mendalam oleh penyelenggara. Maka, menjadikeharusan penyelenggara mampu merawat semangatnya dalam membaca dan memahamiregulasi yang terus berkembang setiap saat.


Selengkapnya
908

Digital Engagement Pemilih dalam Pilkada

DR. IDHAM HOLIK (Anggota KPU Jawa Barat)  KPU, Kehadiran internet telah mentransformasi bentuk masyarakat global, termasuk Indonesia. Dari bentuk masyarakat massa (mass society) menjadi masyarakat jaringan (network society) (van Dick, 2006:33). Sebuah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Jan van Dijk (1991) dalam bukunya De Netwerkmaatschappij (the Network Society). Sebelumnya pada tahun 1978, seorang konsultan teknologi informasi Inggris James Martin pernah mengemukakan istilah terkait yaitu the wired society (masyarakat berkabel) –sebuah masyarakat yang dihubungkan oleh jaringan telekomunikasi dan komunikasi massa. Dalam masyarakat jaringan atau digital, jaringan internet menghubungkan individu-individu satu sama lainnya dalam hidup kesehariannya.  Di Indonesia, pertumbuhan tahunan populasi digital (pengguna internet), berdasarkan data We are Social & Hootsuite (2019), sebesar 13% (periode Januari 2018 – Januari 2019) –di atas rata pertumbuhan digital global tahunan yaitu sebesar 9,1%. Selanjutnya, untuk penetrasi populasi digital Indonesia yaitu sebesar 56% atau 150 juta lebih dari total populasi sebanyak 268,2 juta –mendekati angka penetrasi internet di Asia Tenggara sebesar 63% dan penetrasi internet di seluruh dunia sebesar 57%. Berdasar data tersebut, digital divide (kesenjangan digital) di Indonesia dari tahun-ke-tahun terus menurun. Pertumbuhan digital tersebut menjanjikan untuk masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.  Menurut Norris (2001/2012:4, konsep digital divide tersebut setidak-tidak memuat tiga aspek yaitu pertama, global divide (kesenjangan global). Ini terjadi karena adanya kesenjangan akses internet antara masyarakat maju (industrialized society) dengan masyarakat berkembang (developing societies). Sampai Januari 2019, penetrasi internet di Indonesia masih di bawah negara-negara lainnya di Asia yaitu seperti Singapura sebesar 84% dari 5,83 juta; Malaysia sebesar 80% dari 32,25 juta Hong Kong sebesar 89% dari 7,46 juta; dan Arab Saudi sebesar 89% dari 33,85 juta. Ataupun dengan Australia yaitu sebesar 87% dari 24,93 juta (We are Social & Hootsuite, 2019).  Kedua, social divide (kesenjangan sosial). Kesenjangan ini terjadi antara yang kaya informasi (information rich) dan miskin informasi (information poor). Menurut penulis, kesenjangan ini juga dapat disebut sebagai informational divide (kesenjangan informasional). Dan ketiga, democratic divide (kesenjangan demokratik). Kesenjangan ini terkait penggunaan sumberdaya digital untuk berpartisipasi dan mobilisasi dalam kehidupan publik.  Dengan pembangunan infrastruktur pita lebar (broad band) atau jaringan serat optik di seluruh daerah yang terus berlangsung dan apalagi didukung dengan program desa digital –seperti di Provinsi Jawa Barat (sejak April 2019), Indonesia optimis akan segera terbebas dari digital divide tersebut. Internet adalah masa depan demokrasi Indonesia.  Internet dan Demokrasi Sejak hadirnya teknologi Web 2.0 (pada tahun 2004) yang tersemat dalam internet telah menjadikan masyarakat semakin interaktif dan kolaboratif dalam berkomunikasi. Tidak hanya media sosial, teknologi tersebut juga menghadirkan blog, wiki, folksonomy, dan user-generated content. Tidak hanya itu saja, dalam perkembangan teknologi internet, kini sudah ada Web 4.0 (sejak tahun 2018) –disebut juga sebagai intelligent web dan dikenal juga sebagai virtual assistants. Dengan teknologi tersebut, mahadata (big data) diproses lebih efektif –mengintegrasikan beragam informasi dari berbagai sumber.  Teknologi internet tentunya telah menghadiran kesuburan informasi (informational exuberance) dan mendukung pengembang-biakan konten politik (the propagation of political content) di beragam aplikasi (Chadwick dalam Anduiza, et al, 2011:29-30). Internet telah melahirkan era politik berbasiskan mahadata (the era of big data-based politics). Ini artinya internet sangat potensial dalam mengembangkan populasi well-informed active citizens dan juga mengembangkan knowledge-based politics –prasyarat demokrasi rasional.  Dalam buku Can the Internet Strengthen Democracy?, Stephen Coleman (2017) mendeskripsikan bagaimana teknologi dan demokrasi terjalin secara dialektis (dialectically intertwined) –demokrasi dijalan melalui tindakan mediasi (the act of mediation). Internet hadirkan kesempatan positif untuk memperbaharui demokrasi deliberatif. Dengan koordinasi daring (online coordination), internet dapat memperbaiki hubungan demokratik antara pemerintah dan warga negaranya dan memungkinkan warga negara memiliki kemampuan melakukan representasi diri. Dahulu dalam demokrasi khalayak (audience democracy) –media massa menjadi kanal politik utama. Demokrasi tersebut berkembang dalam masyarakat massa dengan mode komunikasi politik satu arah dari satu kepada yang banyak (one-to-many) dan menurut Jeffery E. Green (2010), demokrasi berada di era kepenontonan (the age of spectatorship). Khalayak sebagai rakyat hanya bisa membaca, mendengarkan, dan menonton retorika politik para pemimpin atau politisi yang tampil di media massa. Dalam demokrasi tersebut, media massa tidak bisa menghadirkan interaktivitas politik tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.  Kini internet telah mentransformasi hal tersebut dan melahirkan konsep netizen democracy (demokrasi warga net) yang ditandai dengan kemampuan interaktivitas komunikasi politik dalam dunia daring (online world). Dengan internet, keterlibatan warga negara dalam politik kini telah berubah dari yang dahulu menuntut kehadiran secara fisik menjadi tidak secara fisik. Di lokasi dan waktu yang berbeda, warga negara bisa terlibat dalam urusan politik. Internet telah melahirkan Digital Engagement (DE) atau keterikatan digital. Memahami Konsep DE DE merupakan sebuah frasa yang sering kali digunakan dengan cukup longgar. Secara sederhana, frasa tersebut bisa dimaknai sebagai penggunaan media sosial dalam berinteraksi ataupun sebagai partisipasi atau keterlibatan warga negara dalam kegiatan politik ataupun kegiatan lainnya. Unsur dasar frasa tersebut adalah kata engagement –dikenal sebagai buzzword atau kata yang banyak digunakan (fashionable). Misalnya dalam komunikasi pemasaran, ada frasa Customer Engagement dan dalam ilmu politik, ada frasa Political Engagement atau Civic Engagement.  Marketing Science Institute (2010:4) mendefinisikan frasa Customer Engagement sebagai manifestasi behavioral pelanggan terhadap brand atau perusahaan melampaui pembelian (beyond purchase), yang dihasilkan dari dorongan motivasional mencakup: aktivitas mulut-ke-mulut (word-of-mouth activity), rekomendasi, interaksi pelanggan-ke-pelanggan, blogging, menulis ulasan, dan aktivitas serupa lainnya. Dalam CE, keaktifan (activeness) menjadi karakteristik utama pelanggan dalam komunikasi pemasaran.  Ilmuwan politik Amerika seperti Sidney Verba dan Norman H. Nie (1987) menjelaskan kata political engagement sebagai partisipasi politik di dalam pemilu. Lalu Joakim Ekman & Erik Amna (2012) menjelaskan bahwa civic engagement sebagai tindakan kolektif dimana diasumsikan bahwa keterikatan tersebut sangat sering datang dalam bentuk kolaborasi atau aksi bersama (joint action) untuk memperbaiki kondisi dalam ruang sipil (the civil sphere).  Frasa civic engagement, political engagement, public engagement, democratic engagement, civic participation atau political participation adalah frasa yang bersinonim satu sama lainnya, sehingga sering kali sulit dibedakan. Dalam perspektif partisipasi elektoral, frasa Digital Engagement/DE adalah frasa yang memiliki makna yang sama dengan frasa-frasa tersebut. Oleh karena itu penting menjelaskan frasa tersebut secara konseptual. James E. Katz, et al (2013:12) mengkonseptualisasikan penggunaan kata digital engagement. Menurut mereka, kata tersebut menjelaskan tentang orang yang menggunakan piranti internet berbasiskan-sirkuit terintegrasi (chip computer) untuk mengirim, menerima, atau berinteraksi dengan data (atau segala bentuk informasi) yang berkenaan dengan persoalan masyarakat atau kepemerintahan. Keterikatan (engagement) ditandai dengan adanya respons dan beragam jenis interaksi seperti mulai satu arah (one-way), dua pihak (bilateral), sampai banyak pihak (multilateral). Keterikatan tersebut merupakan proses penciptaan bersama (the co-creation) wawasan, informasi, sikap, organisasi, dan hubungan yang berasal dari penggunaan sumberdaya digital.  Merujuk pada deskripsi pemikiran konseptual tersebut di atas dan dalam konteks demokrasi elektoral, Voter Digital Engagement (VDE) merupakan bentuk partisipasi elektoral yang dilakukan pemilih selama proses penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan media baru atau piranti internet. Pemilih berpartisipasi aktif baik dalam tahapan penyelenggaraan ataupun diskursus elektoral. Mereka menjadikan internet sebagai sarana akses informasi, media komunikasi interaktif, dan juga ruang publik (public sphere) selama proses elektoral. VDE berkontribusi besar atas berjalannya e-electoral democracy. Secara ideal, VDE diharapkan menjadi solusi atas apa yang dikhawatirkan oleh Larry Diamon (2015:98) dimana demokrasi yang sedang mengalami resesi.  Politik pasca-kebenaran (post-truth politics) telah menjadi faktor yang merusak (the destructive factor) bagi VDE. Indonesia pernah memiliki pengalaman buruk dimana politik tersebut pernah mewabah dalam Pilkada Serentak 2017, khususnya di Jakarta (Utami, 2018), dan Pemilu Serentak 2019. Jadi, efektivitas VDE dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sangat bergantung pada literasi internet (internet literacy) dan literasi kewargaan (civic literacy) –termasuk literasi politik (political literacy). Oleh karena itu, peningkatan literasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara tetapi juga melibatkan masyarakat sipil dalam online electoral volunteerism.  Ragam Jenis VDE Minat, literasi, dan kepentingan politik pemilih membentuk perilaku VDE selama proses elektoral. Merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Rachel Gibson, Fabienne Greffet, & Marta Cantijoch (2016). Mereka telah mengeksplorasi tipe partisipasi warga negara dalam lingkungan digital partai politik berdasarkan intensitas keterikatannya (engagement intensity) yaitu digital audience (khalayak digital), digital friends (teman digital), dan digital activists (aktivis digital).  Pertama, khalayak digital adalah mereka yang membaca atau mengakses website partai politik atau kandidat. Mereka berjumlah sangat besar tetapi terkategori sebagai kelompok yang sangat pasif. Ini adalah mode afiliasi termudah, yang siapapun bisa lakukan selama terkoneksi dengan jaringan daring (online network) –apalagi kini ada sharing culture (budaya berbagi) di kalangan pengguna media sosial. Apa yang dilakukan oleh khalayak digital ini dapat menurukan informational divide (kesenjangan informasi).  Dalam memproses informasi, penguna media sosial sering menggunakan atensi selektif (selective attention). Mereka memilih informasi atau berita yang sekiranya menarik atau disukainya. Selektivitas juga sering digunakan dalam menseleksi jaringan pertemanan di media sosial. Ada di antara mereka yang tidak menyukai terhubung dengan akun partai politik, kandidat, pendengung (buzzers), dan lain sebagainya, sehingga mereka sering menolak pertemanan dari akun-akun tersebut. Ini lah yang oleh Qinfeng Zhu, Marko Skoric & Fei Shen (2016) sebagai selective avoidance (penghindaran selektif). Oleh karena itu, penulis mengemukakan jenis lain dari khalayak digital yaitu digital selective audience.  Kedua, teman digital adalah mereka yang terdaftar dalam website atau jaringan sosial sebagai pendukung, teman, atau pengikut (followers) dari partai politik atau kandidat. Mereka melakukan aktivitas memberikan dukungan politik dalam bentuk seperti memberikan tanda suka (liking) atas apa yang diunggah partai atau kandidat di website atau media sosial dan kemudian membangikannya (sharing). Walaupun mereka aktif memberikan dukungan daring (online support), tetapi mereka bukan aktivis digital. Dan ketiga, aktivis digital adalah mereka yang menggunakan piranti daring (online tools) untuk membantu partai politik atau kandidat dalam kampanyenya. Jumlah mereka tidak banyak dan biasa dikenal dengan istilah relawan partai atau kandidat.  Mengisi ruang kosong fakta digital engagement, penulis mengemukakan jenis lain yaitu digital critics (kritikus digital). Mereka adalah pengguna piranti daring yang memiliki idealisme politik. Dengan idealisme tersebut, mereka mengekspresikan opini kritisnya baik yang tidak mendukung atau yang mendukung (favorable or unfavorable opinion) atas apa yang diunggah oleh partai atau kandidat di website dan media sosialnya. Walaupun mereka mendukung, tetapi mereka bukan teman digital atau aktivis digital dari partai atau kandidat. Mereka tidak sekedar memiliki kritisisme politik, tetapi mereka melakukan kegiatan aktivisme atau gerakan politik –dari digital engagement menjadi digital movement. Hal ini mereka lakukan dengan beragam teknik gerakan mulai mulai dari membuat dan mendiseminasi poster politik elektronik (termasuk meme politik) sampai dengan mengajak pemilih untuk ikut serta untuk mendukung gagasannya dalam petisi online sebagai mekanisme advokasi gagasan dan tekanan politik terhadap para kandidat. Digital movement mereka dilakukan dengan sistematis dalam memperjuangkan hak-hak politik warga, mengawal gagasan politik atau program pembangunan agar dapat diterima dan dikampanyekan para kandidat serta diaktualisasikan oleh kandidat terpilih selama memerintah.  Sebagai warga negara kritis (critical citizens) –sebuah istilah yang dikemukakan oleh Pippa Norris (1999), kehadiran kritikus digital penting untuk menghidupkan ruang publik (public sphere) yang menjadi prasyarat bagi berkembangnya praktek demokrasi deliberatif. Perdebatan atau diskusi yang diinisiasi oleh kritikus digital di ruang publik digital (digital public sphere) dapat menstimulasi khalayak digital untuk berpikir kritis atas gagasan atau program yang dikemukakan oleh kandidat selama pemilihan. Kritikus digital baik untuk pemilihan yang rasional (the rational elections).  Ruang Publik Digital untuk Mendaulatkan Pemilih Sebelum adanya internet, suara warga negara atau pemilih sering kali diabaikan, bahkan terbungkam atau termarjinalkan. Misalnya dalam demokrasi khalayak –berbasiskan media massa, rakyat hanya jadi penonton dari sebuah tayangan kontestasi elektoral. Mereka menjadi penerima pesan politik pasif –tanpa adanya dialog. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk bersuara, menyampaikan kepentingan politiknya atas pemerintahan masa mendatang.  Atau misalnya dalam Muted Group Theory (Teori Kelompok Terbungkam), Cheris Kramare mengemukakan bahwa perempuan adalah kelompok berdaya-rendah (low-power group). Sering kali gagasan mereka diabaikan. Kramarae meyakini bahwa posisi dominan lelaki dalam masyarakat membatasi akses komunikasi perempuan di ruang publik (Griffin, et al, 2019:410-411). Dalam logika ini, perempuan hanya bisa berbicara di dunia kecil (a small world) –di rumah. Dalam konteks komunikasi politik elektoral dan dalam perspektif teori ini, suara pemilih perempuan terbungkam.  Dengan teknologi interaktif, internet hadir sebagai ruang publik digital bagi pemilih untuk menyuarakan suara politiknya, termasuk pemilih perempuan. Internet memberikan kesempatan kepada siapapun termasuk perempuan untuk terlibat aktif dalam diskusi politik daring (online political discussion). Internet memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk bicara bebas (every connected person to speak free). Tentunya ini bersifat sangat esensial bagi demokrasi elektoral. Menurut Laia Jorba & Bruce Bimber, suara (voice) dalam demokrasi merupakan unsur dasar dari konsep kewarganegaraan. Media digital atau media sosial menghadirkan kemungkinan suara (the possibility of voice) (dalam Anduiza, et al, 2011:30).  Suara mereka tidak hanya terekspresikan bebas di dalam pasar gagasan (market of ideas), tetapi juga dapat didengar oleh publik luas dan kandidat serta dijadikan sebagai sumber rujukan orientasi pemilih (voter orientations) bagi kandidat –di era Amerikanisasi kampanye, hampir seluruh kandidat menggunakan marketing politik untuk meraih kemenangan elektoral. Apalagi kini berkembang praktek kampanye berbasiskan mahadata (big data-based campaign) dan politik populisme. Ruang publik digital bersifat vital baik bagi pemilih ataupun kontestan elektoral. Sebagai lokus konstruksi opini publik, ruang publik digital menjadi kekuatan politik pemilih untuk mempengaruhi kandidat dalam berkampanye dan kandidat terpilih dalam pemerintahan. Kenapa demikian? Vox populi, vox dei (suara rakyat, suara Tuhan). Itulah ungkapan Bahasa Latin yang tepat menggambarkan kekuatan opini publik dalam negara demokrasi. Artinya, siapapun kandidat yang tidak tunduk pada opini publik mayoritas, kandidat tersebut harus siap untuk ditinggalkan pemilih mayoritas dan mengalami kekalahan dalam Pemilu.  Selama tahun 2018, rata-rata harian pengguna internet Indonesia menghabiskan waktu untuk mengakses internet dengan beragam piranti selama 8 jam 36 menit dan bermedia sosial dengan beragam piranti selama 3 jam 26 menit (We are Social & Hootsuite, 2019). Waktu yang cukup lama dan memunculkan pertanyaan-pertanyaan berikut: seberapa efektifkan mereka menggunakan internet untuk kepentingan peningkatan pengetahuan elektoral? Apakah mereka mengetahui dengan baik kekuatan internet dalam mendeliberasi politik elektoral? Apakah mereka memiliki keberanian atau ketertarikan untuk aktif dalam diskusi politik daring di ruang publik digital? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk diketahui jawabannya –tentunya harus berdasarkan penelitian.  Merubah budaya siber (cyber culture) pemilih di Indonesia merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan strategi khusus agar mereka teraktivasi untuk terlibat aktif diskusi politik daring dan mereka juga mau mengembangkan budaya komunikasi politik kritis-etis dalam ruang publik digital. Marilah kita mulai dari diri sendiri untuk terlibat aktif diskusi di ruang tersebut, karena digital engagement tersebut dapat berkontribusi menurunkan democratic divide –seperti yang dikemukakan oleh Norris (2001). Oleh karena itu, memupuk kesadaran eksistensial pemilih atas pentingnya suara mereka dalam Pilkada harus tetap dilakukan oleh siapapun yang berkepentingan terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral, termasuk pemilih itu sendiri. []


Selengkapnya