Opini

1419

Analisis Variabel yang Paling Berpengaruh Terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Voter Turnout)

Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu indikator utama keberhasilan demokrasi. Tingginya partisipasi pemilih bukan hanya mencerminkan kesadaran politik warga negara, tetapi juga menjadi ukuran legitimasi politik terhadap sistem dan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks Indonesia, Pemilu dan Pilkada berfungsi sebagai sarana utama bagi warga untuk menyalurkan hak politiknya sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, tingkat partisipasi pemilih tidak selalu stabil. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi nasional dalam beberapa dekade terakhir mengalami fluktuasi. Pada Pemilu 2014, partisipasi tercatat sebesar 75,11%, meningkat menjadi 81,97% pada Pemilu 2019. Sementara itu, Pilkada Serentak 2015 mencatat partisipasi 69%, meningkat menjadi 76,09% pada Pilkada Serentak 2020, meskipun pelaksanaannya dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak sosial dan politik masyarakat (KPU RI, 2021). Peningkatan ini menjadi anomali menarik: bagaimana mungkin partisipasi meningkat di tengah kondisi krisis dan pembatasan sosial yang ketat? Kondisi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi pemilih tidak hanya dipengaruhi oleh faktor struktural seperti regulasi dan logistik pemilu, tetapi juga oleh faktor non-struktural seperti kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara, efektivitas kampanye, sosialisasi politik, dan kondisi psikologis masyarakat. Dalam hal ini, peran KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat krusial — tidak hanya memastikan terselenggaranya pemungutan suara secara jujur dan adil, tetapi juga membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) serta program kampanye yang terarah dan inklusif. Untuk menjawab tantangan tersebut, KPU kemudian mengembangkan Indeks Partisipasi Pemilu/Pilkada (IPP) sebagai alat ukur baru untuk menilai partisipasi masyarakat secara lebih komprehensif. Berbeda dengan voter turnout yang hanya menilai kehadiran pemilih di TPS, IPP memperhitungkan keterlibatan masyarakat pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu — mulai dari registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pendidikan pemilih dan partisipasi sosial politik. Dengan demikian, IPP berfungsi sebagai instrumen analitik dan kebijakan untuk mengukur sejauh mana masyarakat tidak hanya hadir, tetapi juga terlibat secara sadar dalam proses demokrasi. Pemodelan Pengukuran Hubungan Antarvaariabel dan Prediksi Terhadap Voter Turnout (VTO) Pendekatan penelitian ini adalah kuantitatif-komparatif menggunakan metode supervised learning dan algoritma Linear Regression. Data diambil dari Indeks Partisipasi Pemilu/Pilkada (IPP) tahun 2024 mencakup 518 daerah dan diperluas menjadi 5.000 baris melalui jitter augmentation. Analisis dilakukan pada variabel IPP: Registrasi Pemilih, Pencalonan, Kampanye, dan Sosdiklih. Hasil pemodelan menggunakan metode supervised learning dan algoritma Linear Regression menunjukkan hubungan yang sangat kuat antara variabel-variabel pembentuk Indeks Partisipasi Pemilu/Pilkada (IPP) terhadap tingkat Voter Turnout (VTO). Nilai koefisien determinasi (R² = 0,9842) menunjukkan bahwa sekitar 98,42% variasi partisipasi pemilih dapat dijelaskan oleh lima variabel IPP, yaitu registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) Nilai Mean Absolute Error (MAE) sebesar 0,008 dan Root Mean Square Error (RMSE) sebesar 0,01 menandakan tingkat kesalahan prediksi yang sangat rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa model IPP yang digunakan mampu memberikan estimasi yang hampir identik dengan data empiris aktual. Ketika diuji dengan algoritma pembanding seperti Random Forest, XGBoost, dan Support Vector Regression, dan K-Nearest Neighbors (KNN) hasilnya menunjukkan konsistensi tingkat akurasi di atas 80%, namun model regresi linear tetap menjadi yang paling optimal karena stabilitas hasil dan kemudahan interpretasi koefisiennya. Dari 4 variabel yang dianalisis, yaitu Registrasi Pemilih, Pencalonan, Kampanye, dan Sosdiklih, Kampanye dan Sosdiklih muncul sebagai dua faktor paling dominan yang berkontribusi terhadap peningkatan voter turnout. Hasil ini memperkuat teori partisipasi politik yang menekankan pentingnya stimulus informasi, pendidikan politik, dan komunikasi elektoral sebagai determinan utama perilaku memilih (Verba, Schlozman, & Brady, 1995). Kampanye merupakan variabel dengan pengaruh paling tinggi terhadap tingkat partisipasi. Hal ini selaras dengan hasil penelitian Rizky (2024) yang menunjukkan bahwa kampanye digital memiliki koefisien pengaruh 0,387 terhadap partisipasi pemilih muda pada Pilkada Semarang, menjelaskan sekitar 17,8% variasi dalam keputusan untuk menggunakan hak pilih. Kampanye yang efektif bukan sekadar intensitas komunikasi, tetapi juga kualitas pesan dan kredibilitas sumber informasi. Studi Rambe et al. (2025) di Sumatera Utara menegaskan bahwa kampanye yang bersifat informatif, inklusif, dan berbasis literasi politik dapat memperkuat partisipasi warga secara berkelanjutan, terutama jika diimbangi dengan keterbukaan peserta pemilu terhadap isu-isu publik yang relevan. Lebih lanjut, Lubis et al. (2025) menyoroti peran alat peraga kampanye (APK) dan media visual dalam menarik perhatian pemilih muda, laki-laki, dan berpendidikan tinggi di Kota Medan. Penelitian tersebut menemukan bahwa persebaran APK yang strategis dan pesan yang mudah dipahami dapat membentuk awareness yang berujung pada peningkatan niat memilih (intention to vote). Dengan demikian, kampanye dapat dianggap sebagai bentuk “pendidikan politik tidak langsung”, karena melalui interaksi informasi publik, masyarakat membangun persepsi rasional terhadap kandidat, partai, dan proses politik secara keseluruhan. Variabel kedua yang berpengaruh besar terhadap partisipasi adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih). Meskipun memiliki pengaruh lebih rendah dibanding kampanye, variabel ini berperan fundamental dalam membentuk kesadaran politik jangka panjang. Penelitian Pratiwi et al. (2025) menilai bahwa program KPU Goes to Campus dan KPU Goes to School berhasil meningkatkan literasi politik dan rasa memiliki terhadap demokrasi di kalangan pemilih muda di Sumatera Selatan. Program ini dinilai efektif ukan hanya karena sifatnya informatif, tetapi juga karena memberikan pengalaman partisipatif (experiential learning) bagi peserta. Sementara itu, Noprianto et al. (2025) dari Universitas Negeri Gorontalo menemukan bahwa kegiatan pendidikan politik yang berkelanjutan, baik melalui KPU maupun mitra lembaga pendidikan, berdampak pada peningkatan kualitas partisipasi, tidak hanya dari sisi kuantitas kehadiran, tetapi juga pemahaman dan motivasi pemilih. Namun, tidak semua penelitian menunjukkan hasil positif. Alqoroni et al. (2025) dan Halilah (2022) menemukan bahwa pengaruh sosialisasi formal masih terbatas jika tidak disertai dengan pendekatan yang kontekstual dan interaktif. Mereka menilai bahwa faktor eksternal seperti minat politik, kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan lingkungan sosial seringkali lebih menentukan dibanding sekadar sosialisasi formal yang bersifat satu arah. Dengan demikian, efektivitas Sosdiklih sangat bergantung pada desain kegiatan, metode komunikasi, serta tingkat keterlibatan masyarakat yang dilibatkan. Pendekatan yang berbasis komunitas (community-based voter education) terbukti lebih efektif dibandingkan metode konvensional yang berpusat pada institusi. Faktor Non-Struktural dan Konteks Sosial Selain faktor teknis dan kelembagaan, partisipasi pemilih juga dipengaruhi oleh faktor non-struktural yang bersifat psikologis dan sosial. Berdasarkan laporan riset Bawaslu (2021), kejenuhan sosial akibat pembatasan mobilitas selama pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu meningkatnya antusiasme masyarakat untuk kembali beraktivitas publik melalui partisipasi politik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perilaku memilih bukan hanya tindakan politik rasional, tetapi juga bentuk ekspresi sosial. Dalam konteks Pilkada 2020, partisipasi politik menjadi wadah bagi masyarakat untuk “kembali hadir” di ruang publik setelah lama terkekang oleh pembatasan sosial. Dengan kata lain, ada elemen psychological release yang memengaruhi perilaku elektoral. Selain itu, kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu (trust in electoral management) juga menjadi variabel penting. Ode et al. (2021) menemukan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap kesiapan KPU dalam menerapkan protokol kesehatan secara langsung meningkatkan kehadiran pemilih di TPS. Hal ini membuktikan bahwa dimensi kepercayaan (trust dimension) memiliki efek psikologis yang signifikan terhadap perilaku partisipasi. Interaksi Antar Variabel dan Analisis Kebijakan Hasil pemodelan juga menunjukkan adanya interaksi antar variabel yang memperkuat efek keseluruhan terhadap partisipasi. Misalnya, kampanye yang dilakukan secara masif namun tidak diimbangi oleh sosialisasi edukatif cenderung menghasilkan partisipasi jangka pendek, bukan kesadaran politik berkelanjutan. Sebaliknya, sosialisasi yang intensif tanpa dukungan kampanye informatif akan sulit menjangkau kelompok pemilih pasif atau apatis.  Oleh karena itu, upaya peningkatan partisipasi harus dilakukan melalui pendekatan integratif dan sinergis. KPU dan peserta pemilu perlu membangun ekosistem partisipatif di mana setiap tahapan — registrasi, pencalonan, kampanye, dan sosialisasi — saling memperkuat. Model policy intervention yang disarankan adalah: Intervensi vertikal, berupa peningkatan kebijakan fasilitasi kampanye, penguatan peraturan tentang akses informasi pemilih, serta peningkatan kualitas logistik kampanye oleh penyelenggara. Intervensi horizontal, yaitu kolaborasi multipihak antara KPU, lembaga pendidikan, media, ormas, dan komunitas pemuda untuk memperluas basis pendidikan politik. Jika diterapkan secara konsisten, kedua strategi ini akan mendorong peningkatan partisipasi yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga substantif — yakni partisipasi yang disertai pemahaman, kesadaran, dan rasa memiliki terhadap demokrasi. IImplikasi Akademik dan Praktis Dari sisi akademik, hasil penelitian ini memperkuat argumentasi bahwa partisipasi politik merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor struktural (kebijakan, lembaga) dan faktor non-struktural (sosial-psikologis). Pendekatan komputasional berbasis IPP memungkinkan analisis partisipasi dilakukan dengan presisi dan prediksi kuantitatif yang dapat diandalkan. Sementara itu, secara praktis, temuan ini dapat menjadi dasar bagi KPU untuk: Menggunakan model IPP sebagai alat bantu perencanaan dan prediksi partisipasi sebelum hari pemungutan suara. Menentukan prioritas kebijakan pada dua variabel kunci (kampanye dan sosdiklih) dengan dukungan data empiris. Mengembangkan dashboard IPP berbasis machine learning untuk memantau perkembangan partisipasi di tingkat provinsi/kabupaten. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menjelaskan fenomena, tetapi juga memberikan kontribusi strategis terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.


Selengkapnya
2891

Pengaruh Media Sosial dalam Perspektif dan Perilaku Politik

Dalam dua dekade terakhir, media sosial telah menjadi kekuatan baru yang secara fundamental mengubah dinamika komunikasi politik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Platform seperti Facebook, Twitter (X), Instagram, TikTok, dan YouTube kini bukan hanya sarana berbagi informasi pribadi, melainkan juga arena kontestasi politik, pembentukan opini publik, serta mobilisasi massa. Jika pada masa sebelum era digital, arus informasi politik dikendalikan oleh media arus utama seperti televisi, surat kabar, dan radio, maka kini kendali tersebut telah bergeser ke tangan masyarakat luas. Setiap individu berpotensi menjadi “aktor politik digital” yang dapat memengaruhi persepsi dan perilaku politik orang lain melalui satu unggahan, komentar, atau video singkat.  Konsep ruang publik digital (digital public sphere) menggambarkan bagaimana media sosial menjadi wadah baru bagi warga untuk berpartisipasi dalam diskursus politik. Di ruang ini, masyarakat dapat mengemukakan pendapat, menilai kebijakan publik, serta mengkritisi kinerja pemerintah secara terbuka. Fenomena ini sejalan dengan gagasan Jürgen Habermas (1962) tentang public sphere, di mana demokrasi sejati hanya dapat tumbuh ketika warga memiliki ruang bebas untuk berdiskusi dan berdebat tentang kepentingan publik. Kini, media sosial menjadi bentuk modern dari ruang publik tersebut, sekaligus mendemokratisasi akses informasi yang dulunya terbatas pada kelompok elite dan media besar. Namun, tidak seperti media konvensional yang memiliki mekanisme penyuntingan dan verifikasi berita, media sosial tidak memiliki batas editorial yang jelas. Akibatnya, informasi dapat tersebar dengan cepat tanpa jaminan kebenaran. Kondisi ini melahirkan dua sisi mata uang: peningkatan partisipasi publik di satu sisi, dan ledakan disinformasi di sisi lain.  Salah satu tantangan terbesar dalam politik digital adalah efek algoritma media sosial. Platform secara otomatis menampilkan konten yang sejalan dengan preferensi pengguna, berdasarkan interaksi sebelumnya. Hal ini menciptakan fenomena yang dikenal sebagai “echo chamber” atau ruang gema digital — di mana seseorang hanya terpapar pada opini yang sejalan dengan pandangan politiknya. Konsekuensinya, banyak pengguna tidak lagi melihat pandangan yang beragam, melainkan hidup dalam gelembung informasi (information bubble) yang memperkuat bias politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kelompok-kelompok yang saling curiga dan sulit berdialog.  Media Sosial sebagai Ruang Pembelajaran Politik Meskipun demikian, media sosial juga memiliki nilai edukatif yang kuat, terutama bagi generasi muda. Banyak anak muda kini mengenal isu-isu penting seperti keadilan sosial, lingkungan hidup, kesetaraan gender, dan transparansi pemerintahan melalui konten di media sosial. Penelitian oleh Boulianne (2020) menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara aktif dapat meningkatkan political engagement generasi muda, terutama ketika mereka terlibat dalam diskusi publik atau kampanye digital yang bersifat partisipatif. Dengan demikian, media sosial dapat berfungsi sebagai laboratorium politik digital, tempat generasi baru belajar tentang demokrasi secara langsung — bukan melalui buku teks, tetapi melalui interaksi sosial yang dinamis. Pengaruh media sosial terhadap perilaku politik tidak bersifat tunggal, melainkan kompleks dan multidimensi. Ia mencakup transformasi cara masyarakat berpartisipasi, berkomunikasi, berorganisasi, dan berpikir tentang politik itu sendiri. Media sosial bekerja sebagai ruang interaksi sosial, alat kampanye, sumber informasi, sekaligus arena perdebatan ideologi. Dalam konteks ini, perilaku politik tidak lagi terbentuk hanya dari struktur formal seperti partai, lembaga negara, atau media massa, tetapi juga dari dinamika komunikasi digital yang bersifat horizontal dan partisipatif. 1. Partisipasi Politik Digital Media sosial menurunkan secara drastis hambatan untuk berpartisipasi dalam politik. Jika dahulu warga negara harus hadir secara fisik dalam forum politik, kini partisipasi dapat dilakukan secara virtual melalui aktivitas seperti berbagi informasi, memberi komentar, menandatangani petisi daring, hingga terlibat dalam diskusi publik di platform digital. Partisipasi ini dikenal sebagai “clicktivism” atau “digital activism”, yaitu bentuk keterlibatan politik berbasis tindakan online. Walaupun sering dianggap dangkal karena minim risiko dan komitmen jangka panjang, partisipasi digital memiliki dampak nyata. Aktivitas seperti menyebarkan kampanye kesadaran, mendukung isu sosial, atau mengkritisi kebijakan melalui tagar di media sosial telah berkontribusi dalam memperluas partisipasi politik di kalangan masyarakat muda. Penelitian menunjukkan bahwa kelompok usia 17–35 tahun kini lebih aktif dalam isu politik melalui media sosial dibandingkan dengan media konvensional. Di Indonesia, fenomena seperti #ReformasiDikorupsi, #PercumaLaporPolisi, dan #SaveKPK menjadi bukti bagaimana partisipasi digital dapat membentuk kesadaran politik kolektif. Namun, bentuk partisipasi ini juga memunculkan pertanyaan tentang kedalaman dan kualitasnya. Partisipasi yang tinggi secara kuantitatif tidak selalu mencerminkan keterlibatan politik yang bermakna secara substantif. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah bagaimana mengarahkan keterlibatan digital menuju partisipasi deliberatif, yakni partisipasi yang disertai refleksi kritis, diskusi argumentatif, dan kontribusi nyata terhadap kebijakan publik. 2. Kampanye dan Strategi Politik Digital Media sosial telah mengubah secara mendasar cara partai politik dan kandidat berinteraksi dengan publik. Kampanye politik kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada baliho, spanduk, atau iklan televisi, tetapi berpindah ke platform digital di mana pesan dapat disampaikan secara personal, cepat, dan interaktif. Kandidat politik memanfaatkan media sosial untuk membangun citra, menyampaikan visi, dan menanggapi isu publik secara langsung — sesuatu yang sulit dilakukan dalam format media tradisional. Fenomena ini menandai munculnya “data-driven campaign”, di mana partai politik menggunakan data algoritmik untuk memahami perilaku pemilih, mengidentifikasi segmen audiens, dan menyesuaikan pesan politik sesuai preferensi mereka. Hal ini memungkinkan komunikasi politik menjadi lebih personal (micro-targeting), tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan manipulasi psikologis dan privasi data pemilih. Dalam konteks Indonesia, penggunaan media sosial pada Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dalam strategi kampanye digital. Kandidat menggunakan konten kreatif seperti video pendek, meme, dan siaran langsung (live streaming) untuk menarik simpati publik, terutama pemilih muda. Kampanye digital memungkinkan mereka menjangkau jutaan pemilih tanpa batas geografis, tetapi juga membuka risiko penyebaran disinformasi politik yang sistematis. Dengan demikian, efektivitas kampanye digital tidak hanya ditentukan oleh kreativitas konten, melainkan juga oleh etika komunikasi politik yang digunakan dalam penyampaian pesan. 3. Mobilisasi Massa dan Gerakan Sosial Media sosial telah membuktikan diri sebagai sarana yang efektif dalam memobilisasi aksi kolektif. Dalam banyak kasus, gerakan sosial modern lahir dari ruang digital sebelum kemudian bermuara pada aksi nyata di ruang publik. Fenomena seperti Arab Spring (2011), #BlackLivesMatter (2020), hingga gerakan mahasiswa #ReformasiDikorupsi (2019)menunjukkan bahwa media sosial memiliki kekuatan untuk mempercepat proses mobilisasi, membangun solidaritas, dan memperluas jejaring dukungan lintas wilayah bahkan lintas negara. Kemudahan berbagi informasi secara cepat memungkinkan individu untuk terlibat dalam gerakan tanpa harus menjadi anggota organisasi formal. Di sinilah media sosial berfungsi sebagai “jaringan horizontal kekuasaan”, di mana mobilisasi tidak lagi bergantung pada struktur hierarkis, tetapi pada konektivitas dan resonansi isu. Namun, mobilisasi digital juga bersifat fluktuatif. Banyak gerakan sosial yang viral di dunia maya tetapi gagal mempertahankan momentum di dunia nyata karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan agenda politik, atau represi dari otoritas. Hal ini menimbulkan paradoks antara “kejutan digital” (digital surge) dan “keberlanjutan politik” (political sustainability). Dengan kata lain, media sosial mampu menyalakan api perubahan, tetapi tidak selalu menjamin keberlanjutan perjuangan politik di tingkat kebijakan. 4. Disinformasi, Polarisasi, dan Manipulasi Politik Sisi gelap dari ekosistem media sosial terletak pada penyebaran disinformasi dan propaganda digital. Tidak adanya batas redaksional serta kecepatan sirkulasi informasi menjadikan media sosial lahan subur bagi hoaks, fitnah politik, dan manipulasi opini publik. Banyak aktor politik memanfaatkan strategi “astroturfing”, yaitu penciptaan dukungan publik palsu melalui akun bot atau buzzer untuk menggiring narasi tertentu. Fenomena ini tidak hanya mengaburkan batas antara fakta dan opini, tetapi juga menciptakan realitas politik yang terdistorsi. Ketika masyarakat terus-menerus terpapar pada informasi bias yang memperkuat pandangan ideologisnya sendiri, terbentuklah ruang gema digital (echo chamber) yang memperdalam perpecahan politik. Polarisasi ini telah menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemilu yang seharusnya menjadi ajang kompetisi ide sering kali berubah menjadi pertarungan identitas dan emosi. Dalam konteks ini, politik digital sering kali bergeser dari rasionalitas menuju afektivitas, di mana emosi — bukan argumen — yang menjadi pendorong utama partisipasi. Untuk mengatasi problem ini, literasi digital politik menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali sumber informasi yang kredibel, memahami cara kerja algoritma, serta bersikap kritis terhadap konten politik yang mereka konsumsi. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan platform digital perlu membangun sistem yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola arus informasi politik di dunia maya. Secara keseluruhan, media sosial telah merevolusi cara individu dan kelompok berinteraksi dengan politik. Ia memperluas ruang partisipasi dan membuka akses terhadap wacana publik yang sebelumnya tertutup, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap integritas informasi, kualitas deliberasi, dan stabilitas sosial politik. Perubahan ini menuntut pemahaman baru tentang perilaku politik di era digital — bahwa politik tidak lagi hanya berlangsung di parlemen atau di jalanan, tetapi juga di linimasa, kolom komentar, dan ruang-ruang percakapan daring yang terus berkembang. Masa depan demokrasi akan sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mampu mengelola kebebasan digital secara bertanggung jawab: bukan dengan menolak media sosial, tetapi dengan menggunakannya secara cerdas, reflektif, dan etis untuk memperkuat kesadaran politik serta memperdalam kualitas demokrasi itu sendiri. (IM)  


Selengkapnya
2795

Penyelenggara Pemilu Berintegritas dan Berkelanjutan: Akankah Menjawab Tantangan Hasil Pemilu Lebih Baik?

Oleh: Mari Fitriana Ketua KPU Kabupaten Karawang Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1) tentang Pemilihan Umum, “Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Pemilu bukanlah sekadar rutinitas pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat. Lebih dari itu, pemilu adalah wujud nyata kedaulatan rakyat, yang menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, kualitas hasil pemilu tidak hanya diukur dari siapa yang terpilih, tetapi juga dari proses penyelenggaraannya, apakah ia berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Menjaga Integritas di Tengah Kompleksitas Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, integritas para penyelenggara pemilu menjadi jiwa dari demokrasi. Tanpa integritas, semua aturan dan teknologi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Bagi penyelenggara pemilu, integritas tidak cukup sebatas slogan. Ia harus menjadi nilai hidup dan budaya kerja, mulai dari proses perencanaan, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, proses pencalonan, tata kelola logistik, pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil. Kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan yang kian kompleks: tekanan politik, disinformasi digital, hingga dinamika sosial di tingkat akar rumput. Namun justru di tengah tekanan itulah, komitmen moral penyelenggara pemilu diuji. Integritas bukan hanya soal menolak intervensi, tapi juga tentang berani menjaga kebenaran prosedural dan substansial agar suara rakyat tidak terdistorsi oleh kepentingan apa pun. Pemilu yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Sukses Seremonial Setidaknya ada beberapa syarat untuk menuju Penyelenggara Pemilu berkelanjutan: 1. Integritas Penyelenggara Pemilu KPU dan jajarannya harus independen, profesional, dan akuntabel. Pemilu tidak akan berkelanjutan jika integritas penyelenggaranya lemah. Beberapa syarat integritas penyelenggara pemilu: 1) Penyelenggara harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi. 2) Taat asas: mandiri, jujur, adil, transparan, efisien, dan akuntabel. 3) Integritas menjadi fondasi agar publik percaya pada hasil pemilu. 2. Kelembagaan yang Kuat dan Adaptif Pemilu yang berkelanjutan harus memiliki sistem dan institusi yang mampu belajar dan beradaptasi. Beberapa syarat kelembagaan kuat dan adaptif: 1) Setiap penyelenggaraan pemilu menjadi lesson learned untuk perbaikan berikutnya. 2) Memiliki SDM profesional dan berkelanjutan (tidak hanya ad hoc). 3) Penguatan sistem kelembagaan, bukan sekadar keberhasilan teknis satu kali. 3. Partisipasi Publik yang Inklusif Demokrasi berkelanjutan membutuhkan partisipasi masyarakat luas. Beberapa syarat partisipasi publik yang inklusif: 1) Pemilih, peserta, dan pemantau harus diberi ruang untuk berpartisipasi aktif. 2) Edukasi pemilih berkelanjutan (tidak hanya menjelang pemilu). 3) Keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan menjadi indikator keberlanjutan. 4. Pemanfaatan Teknologi yang Efisien dan Transparan Pemilu berkelanjutan mengoptimalkan teknologi digital untuk efisiensi dan transparansi. Pemanfaatan teknologi yang efisien dan transparan sebagai berikut: 1) Penggunaan sistem informasi yang akurat dan aman (Sirekap, Sidalih, dsb). 2) Pengelolaan logistik berbasis data. 3) Digitalisasi dokumentasi hasil dan arsip pemilu agar dapat diakses publik. 5. Prinsip Ramah Lingkungan (Green Election) Pemilu berkelanjutan juga berarti memperhatikan aspek ekologis, sebagai berikut: 1) Mengurangi penggunaan kertas, plastik, dan material tidak ramah lingkungan. 2) Memanfaatkan logistik daur ulang. 3) Mengelola limbah pemilu (spanduk, alat peraga, surat suara rusak) dengan bertanggung jawab. 6. Keadilan dan Kepastian Hukum Mekanisme hukum dan pengawasan harus kuat, cepat, dan berintegritas, beberapa syaratnya sebagai berikut: 1) Penegakan hukum pemilu yang transparan dan tidak berpihak. 2) Sengketa hasil harus dapat diselesaikan dengan mekanisme yang adil dan dapat dipercaya. 7. Pendanaan yang Akuntabel dan Berkesinambungan Keberlanjutan juga bergantung pada pembiayaan yang stabil dan transparan, beberapa syaratnya sebagai berikut: 1) Perencanaan anggaran yang efisien dan jangka panjang. 2) Audit dan pelaporan keuangan secara rutin. 3) Menghindari pemborosan dan pengeluaran yang tidak berdampak pada kualitas demokrasi. 8. Evaluasi dan Inovasi Berkelanjutan Setelah pemilu selesai, harus ada evaluasi menyeluruh. 1) Evaluasi tiap tahapan menjadi dasar inovasi sistem dan regulasi berikutnya. 2) Mendorong budaya organisasi pembelajar (learning institution). Menjawab Tantangan: Menuju Hasil Pemilu yang Lebih Baik Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkelanjutan mampu menghasilkan hasil pemilu yang lebih baik? Jawabannya adalah ya, sepanjang integritas dan keberlanjutan tidak hanya menjadi jargon, tetapi menjadi praktik nyata dalam setiap tahapan. Pemilu yang berintegritas melahirkan kepercayaan publik. Pemilu yang berkelanjutan memastikan profesionalitas terus berkembang dari waktu ke waktu. Jika dua hal ini berjalan beriringan, maka hasil pemilu bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate dan diterima masyarakat dengan penuh keyakinan. Dalam konteks Kabupaten Karawang, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting. KPU Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menjaga integritas, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta partisipatif dalam Pemilu kedepan. Penutup Demokrasi sejati hanya tumbuh di atas fondasi integritas dan keberlanjutan. Penyelenggara pemilu bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi juga penjaga moral dan pelindung suara rakyat. Ketika seluruh jajaran penyelenggara memegang teguh nilai-nilai itu, maka hasil pemilu yang dihasilkan bukan hanya lebih baik, tetapi juga lebih bermartabat, menjadi kebanggaan bersama bagi bangsa yang terus belajar memperkuat demokrasinya. “Pemilu berintegritas melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan publik adalah fondasi bagi demokrasi yang berkelanjutan.”


Selengkapnya
1133

Pemilihan Kepala Daerah, masihkah milik rakyat?

          Bergulirnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan kembali lagi dipilih oleh DPRD dimulai sejak pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada perayaan HUT Partai Golkar 12 Desember 2024. Presiden Prabowo mengangkat ide bahwa Pilkada langsung dianggap terlalu mahal dan membandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura yang memilih kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini kembali mencuat setelah Muhaimin Iskandar berpidato mengusulkan pilkada dipilih langsung oleh pusat atau DPRD, saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke- 27 PKB, yang dihadiri pula oleh Presiden Prabowo. Ungkapan dengan nada yang sama juga disuarakan oleh partai-partai pendukung pemerintah lainnya termasuk menteri dalam negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengungkap keinginan tersebut dalam beberapa kesempatan, jadi bukan pernyataan sekali saja.           Wacana Pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan hal yang baru. Pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa Pilkada dapat dilakukan melalui DPRD. Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dan penolakan yang masif dari publik, sehingga tidak jadi direalisasikan. Wacana serupa kemudian muncul kembali pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi kelemahan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, dan konflik sosial.           Pro kontra terhadap wacana pilkada tidak langsung mencuat ke publik. Beberapa pihak mengungkapkan dukungan terhadap pelaksanaan pilkada tidak langsung. Salah satu alasan paling sering dikemukakan adalah bahwa pilkada langsung sangat mahal untuk negara dan untuk calon. Dengan memilih lewat DPRD, biaya untuk logistik, kampanye, penyelenggaraan TPS, pengawasan, dan tahapan pemungutan suara bisa ditekan secara signifikan. Sejumlah tokoh menganggap bahwa pilkada langsung membuka ruang yang besar bagi praktik politik uang (money politics). Selain itu ada kekhawatiran bahwa dalam pilkada langsung, petahana atau calon dengan kekuasaan bisa menggunakan aparatur negara (ASN) atau fasilitas pemerintahan untuk mendukung kampanye mereka, yang dapat mengganggu prinsip keadilan dan netralitas. Maka, mekanisme lewat DPRD dianggap bisa lebih mengurangi tekanan semacam itu.           Pandangan berbeda juga banyak disuarakan oleh berbagai pihak yang melihat pelaksanaan pilkada tidak langsung merupakan kemunduran dan bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Hak pilih rakyat dikebiri sehingga legitimasi dari kepala daerah menjadi lemah. Pilkada tidak langsung juga tidak menjamin politik uang hilang hanya bergeser menjadi politik transaksional yang efeknya juga sama buruknya. Peluang oligarki partai dan transaksi di belakang layar akan lebih besar. Penentuan calon oleh segelintir anggota DPRD bisa memperkuat elite politik, bukan mewakili kehendak rakyat.           Lalu bagaimana Komisi Pemilihan Umum merespon hal ini? Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD adalah bagian dari diskusi atau diskursus yang wajar dalam demokrasi, sebagai refleksi penyelenggaraan Pilkada. KPU tidak serta-merta mendukung atau menolak wacana tersebut, melainkan menyerahkan pada proses evaluasi dan mekanisme aturan yang berlaku. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, maka dalam pelaksanaannya nanti, KPU akan menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. KPU juga mendorong agar wacana tersebut dibahas dalam revisi undang-undang pemilu atau paket undang-undang politik dalam rangka mengakomodasi perubahan yang ideal.           Perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung mencerminkan dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Baik pihak yang mendukung maupun yang menolak memiliki dasar argumentasi yang berangkat dari kepentingan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi. Namun, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpihak pada rakyat, menjaga akuntabilitas, serta menjamin terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan publik. Pada akhirnya, arah kebijakan Pilkada langsung ataupun tidak langsung seharusnya diputuskan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, efektivitas penyelenggaraan, dan konsistensi terhadap nilai-nilai demokrasi konstitusional. Karawang, 15 Oktober 2025  Steviana Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi  


Selengkapnya
559

Bersama Kawal Pilkada 2020 yang Sehat dan Berkualitas

Memasuki Tahun 2020 sebanyak 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten akan mulai diwarnai dengan ramainya pehelatan Pemilihan Kepala Daerah. Sesusai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”. Kemudian pada Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar pada hari Rabu tanggal 23 September 2020. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 menjadi perhatian bersama dari berbagai elemen publik. Pertama karena akan  amenjadi pemilihan kepada daerah terakhir yang waktu pelaksanaanya tidak dilakukan secara serentak nasional. Empat tahun berikutnya akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024 dimana 34 Provinsi dan 504 Kabupaten/Kota secara nasional akan melaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.” Sisi menarik lainnya, Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dilaksanakan tidak lama setelah penetapan hasil Pemilu 2019. Tentu saja masih sangat berbekas semua hal yang terjadi di Pemilu 2019 baik langsung maupun tidak langsung, sedikit banyaknya akan terbawa di momentum Pemilihan Kepala Daerah 2020.  Indonesia masih perlu banyak belajar tentang Demokrasi khususnya dalam kontestasi Pemilihan. Bercermin dari Pemilu 2019, isu politik masuk ke pelbagai elemen masyarakat nyaris tidak terkendali. Begitu cepat dan massive berkembang lewat jejaring media dan forum. Dari ruang kelas sampai pos ronda, dari ruang rapat sampai warung kopi, dari kampus sampai ruang keluarga isu politik selalu menjadi topik seru untuk diperbincangkan.  Dalam konteks partisifasi publik, situasi seperti itu tentu saja sangat membantu dalam pencapaian target partisifasi pemilihan. Pesan demokrasi sangat mudah sampai dan menyerap sampai ke akar rumput. Obrolan politik bukan lagi menjadi konsumsi elit tetapi sudah menjadi obrolan ringan di tengah masyarakat. Dampaknya memang luar biasa terasa, kesadaran tentang hak demokrasi perlahan tumbuh dengan sangat pesat seketika. Hal ini bisa dibuktikan dengan tingkat pencapaian partisifasi pemilih yang hadir ke TPS di tanggal 17 April 2019 kemarin meningkat cukup tajam hampir disemua daerah.  Secara nasional peningkatan partisifasi pemilih melonjak cukup tinggi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2014 tingkat partisifasi pemilih untuk Pemilihan Presiden mencapai 69,58% dan Pemilihan Legislatif 75,11%. Sedangkan di Pemilu 2019 tingkat partisifasi untuk Pemilihan Presiden meningkat sampai 81,97% begitupun dengan Pemilihan Legislatif meningkat sampai 81,69%. Pencapaian itu adalah kabar baik untuk penyelenggara pemilu, karena mampu melewati batas minimal target partisifasi nasional diangka 77,5%.  Namun, ditengah kesadaran masyarakat terhadap hak demokrasi Pemilu sudah sangat tinggi, ternyata belum berimbang dengan kematangan dan kedewasan pemilih dalam menyikapi perbedaan pilihan. Dampaknya adalah fanatik berlebihan terhadap pilihannya dan budaya sikap polos yang akut dalam menerima berita dan informasi yang belum jelas kebenaran faktanya. Akhirnya, nuansa demokrasi tidak lagi dihadirkan dengan narasi yang santun dan sejuk. Masyarakat sebagai pemilih tepecah kedalam kelompok yang semakin hari semakin menguat dan kokoh. Figur pilihannya dihadirkan sebagai sosok “suci” yang sempurna, sementara pilihan lain diwujudkan dalam sosok yang sangat antagonis dan penuh dengan “dosa”.  Sikap fanatik berlebihan seperti ini dialami bukan hanya oleh masyarakat akar bawah yang berpendidikan rendah, namun kaum elit pun ikut saling menyulut dan menyikut. Akhirnya sulit membedakan mana berita dan informasi faktual dan mana berita hoax. Semua yang diberitakan baik terhadap figur pilihannya akan dinilai sebagai fakta, begitupun sebaliknya. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya penyelenggara pemilihan. Bagaimana menciptakan pendidikan pemilih yang ramah dan menyentuh langsung terhadap pemilih, agar mampu menghadirkan narasi demokrasi menjadi narasi yang selalu menarik, seru, ramai namun tetap sejuk dan nyaman diikuti.  Menghadirkan Pilkada Berkualitas Gembira dan Kecewa dengan hasil Pemilu 2019 kemarin mungkin masih berbekas, tetapi harus kembali digairahkan semangat demokrasi yang sehat dimasyarakat khusususnya di beberapa daerah yang menggelar hajat Pemilihan Kepala Daerah. Tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu, tetapi harus menjadi gerakan bersama agar iklim demokrasi yang damai mewujud dan hadir ditengah masyarakat. Paling tidak ada tiga entitas yang dengan perannya masing-masing harus memiliki visi yang sama untuk menghadirkan kontestasi Pilkada yang berkualitas, yaitu Peserta Pemilihan, Pemilih, dan Penyelenggara Pemilihan. Pertama, Peserta Pemilihan – dalam hal ini Pasangan Calon baik dari unsur Partai Politik maupun perseorangan. Pasangan Calon harus dipastikan memainkan perannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ikuti seluruh tahapan pencalonan dengan baik dan tertib. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon, kampanye, proses pemungutan suara, sampai  dengan penetapan hasil, lalui seluruh proses tahapan dengan asas jujur dan terbuka. Pastikan setiap tahapan yang dilewati, dilakukan dengan sebaik-baiknya.  Kedua, Pemilih – dalam hal ini masyarakat yang diatur oleh Undang-undang untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Sebagai pemilik mutlak hak suara, dalam demokrasi yang sangat menggantungkan jumlah dukungan suara terbanyak, sepantasnya Pemilih memiliki peran kritis dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih harus mengenali setiap pasangan calon yang ada dalam Pilkada. Bukan hanya profil personal tetapi program dan gagasan yang ditawarkan. Mulailah memilih menggunakan nalar dan visi yang memajukan.  Pemilih yang progresif akan membiarkan perbedaan pilihan menjadi sangat alami di tengah masyarakat. Tidak perlu ruangnya di pertajam apalagi saling memantik konflik. Disaat waktunya bertemu dengan sanak dan kawan yang berbeda pilihan, bersikaplah dewasa dan tetap membaur dengan perbedaaan itu.  Tetap dalam satu meja tertawa dan riang bersama teman-teman yang berbeda pilihan bisa menjadi wujud kecil Pilkada mulai dihadirkan dengan rupa yang menyejukan.  Ketiga, Penyelenggara Pemilhan – dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan, Bawaslu sebagai badan pengawasan dan penindakan proses pemilihan, dan DKPP sebagai badan penindakan kedisiplinan kode etik penyelenggara pemilihan.  KPU beserta organ turunannya PPK, PPS, dan KPPS harus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara teknis professional. Menjalankan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik sesuai aturan. Begitupun Bawaslu, secara serius mengawal proses perjalanan tahapan pemilihan dengan sebaik-baiknya. Bila diperjalanan tahapan muncul temuan pelanggaran,  Bawaslu harus mampu melakukan penindakan secara tegas dan adil dengan tidak ada keberpihakan terhadap kepentingan manapun. Yang terakhir adalah DKPP yang harus mampu melakukan penindakan disiplin etik penyelenggara pemilihan. Dengan sikap tegas DKPP, diharapkan tidak lagi ada penyelenggara pemilihan yang menggadaikan integritasnya demi kepentingan pribadi atau kelompok.  Bila tiga entitas dalam Pemilihan Kepala Daerah tesebut berhasil menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, maka harapan bersama untuk terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang damai, aman, santun pasti akan terwujud. Sebaliknya, bila ketiga entitas atau salah satu dari entitas menyalahi peran dan fungsinya, sudah dipastikan nilai dan kualitas Pemilihan Kepala Daerah akan rusak. Mulailah dari kita, sahabat, teman, dan keluarga sebagai bagian dari masyarakat demokrasi untuk menggaungkan spirit baru dalam menciptakan kontestasi yang semarak namun tetap sejuk dan damai.  Gagasan KPU RI dengan program sosialisasi forum warga berbasis keluarga semoga menjadi terobosan yang harus terus dioptimalkan disemua daerah pada momentum Pemilihan Kepada Daerah 2020. Visinya sudah benar, menghadirkan semangat dan kesadaran demokrasi secara sehat mulai dari rumah dan keluarga. Semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang dapat memajukan daerahnya.


Selengkapnya
1081

Mewujudkan Pemilihan Partisipatif

Tahun 2020 adalah tahunnya penyelenggaran Pemilihan Serentak (Pasal 201 ayat 6 UU No.10 Tahun 2016). Dalam analisa politik komparatif, tentunya dinamika politikdalam Pemilihan Serentak 2020 ini berbeda dengan yang sebelumnya, karenalanskap atau atmosfir politiknya berbeda. Hal ini dapat berimplikasi padatantangan yang dihadapi dalam proses penyelenggaran pemilihan tersebut. Adadua hal yang sangat penting untuk dipahami dan diaktualisasikan dalam rangkameningkatkan dan menjaga reputasi organisasional penyelenggara pemilihan dimata publik, sehingga publik dapat mengapresiasi dengan kepercayaannya. Keduahal tersebut adalah komitmen organisasional dan integritas kerja sebagaipenyelenggara pemilihan. Kedua hal tersebut merupakan unsur penting bagi vitalitasorganisasional dan akseptabilitas atau rekognisi publik. Vitalitas Organisasional Dalamsebuah organisasi, komitmen bersifat vital, karena dapat mempengaruhi kinerjaseorang individu di dalam sebuah organisasi. Mowday et al (1979) mendefinisikan commitmenthas been defined as “the strength ofan individual’s identification with and involvement in an organization”. Komitmen didefinisikan sebagai kekuatanidentifikasi individu terhadap dan keterlibatannya di dalam organisasi. Komitmenorganisasional dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merupakan prasyarat utama bagikemampuannya bertahan hidup (survive)di dalam organisasi dan menghidupkan atau mengembangkan organisasi itu sendiri. SelanjutnyaCurtis & Wright (2001) menjelaskan bahwa konsep tersebut terdiri dari tigakomponen yaitu (1) hasrat untuk memelihara hubungan di dalam organisasi; (2)keyakinan terhadap dan penerimaan atas nilai dan tujuan organisasi; dan (3)kehendak untuk berusaha menjadi bagian dari organisasi. Jadi komitmen dapat dipahamisebagai representasi dari bagaimana seorang individu berupayamenginternalisasikan nilai-nilai organisasi dalam upaya mencapai tujuanorganisasi tersebut. Merujukpada pemikiran Curtis & Wright tersebut, konsep kolektif kolegial yangmenjadi ciri khas penyelenggarapemilihan adalah komitmen bersama (commoncommitment) yang dapat melahirkan semangat kepemimpinan dan hubunganinterpersonal kebersamaan. Kolektif kolegial harus terinternalisasi dengan baikdi setiap diri penyelenggaran pemilihan, termasuk badan ad hoc. Kebersamaan di dalam tubuh organisasi penyelenggarapemilihan merupakan kekuatan dalam menyelesaikan semua tahapan dan tantanganpenyelenggaran pemilihan –togetherness isthe great power. Nilaidan tujuan organisasional adalah ruh bagi komitmen bersama tersebut yang bersumberdari regulasi dan kode etika pemilihan itu sendiri, mulai dari Undang-Undang Pemilihansampai Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan KPU RI serta Peraturan DKPP (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu). Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan padalevel provinsi dan kabupaten/kota serta badan ad hoc memiliki kewajiban memahami dengan baik semua hal tersebut.Jadi, literasi regulasi dan etika bersifat fundamental bagi penyelenggarapemilihan. SelanjutnyaAllen & Meyer (1990) membedakan tiga jenis komitmen yaitu affective commitment, continuance commitment, dan normative commitment (Curtis &Wright, 2001). Affective commitment(komitmen afektif) adalah keterikatan emosional seseorang (the person’s emotional attachment) terhadap organisasinya. Komitmenini didasarkan pada kualitas emosionalitas seseorang pada organisasinya. Olehkarena itu, rasa memiliki organisasi (asense of belonging to the organization) menjadi indikatornya. Totalitas dalambekerja dari seorang penyelenggara pemilihan (termasuk badan ad hoc) merepresentasikan komitmen tersebut. Kedua,continuance commitment (komitmenkelanjutan): persepsi seseorang atas biaya (cost)dan resiko (risks) meninggalkan (leaving) organisasinya saat ini.Komitmen ini didasarkan pada tindakan rasional dan menghitung manfaat (advantages) atau kerugian (disadvantages) pada saat seseorangbertahan atau keluar dari pekerjaannya. Oleh karena itu, ada dua aspek darikomitmen ini yaitu: pengorbanan personal (thepersonal sacrifice) apabila ia meninggalkan organisasi dan kurangnyaketersediaan alternatif (a lack ofalternatives available) bagi orang tersebut. Menjadiseorang penyelenggara pemilihan termasuk badan ad hoc harus senantiasa dipersepsikan dalam persepsi yang positif,karena tidak banyak warga negara yang bisa menjadi penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan. Mereka adalah warganegara pilihan yang memiliki kualifikasi sesuai regulasi dan kode etik. Dalamperspektif religius, tidak ada kata lain kecuali bersyukur menjadi seorangpenyelenggara atau badan ad hocpemilihan. Terlalu besar resiko sosial yang harus ditanggung apabilapenyelenggara atau badan ad hocbekerja dengan tidak baik. Resiko tersebut yaitu hilangnya rekognisi sosial,sedangkan rekognisi tersebut merupakan salah satu modal sosial yang sangatpenting. Danketiga, normative commitment (komitmennormatif): dimensi moral yang didasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab yangdirasakan (felt obligation andresponsibility) oleh seseorang atas organisasi yang memperkerjakannya.Jenis komitmen yang ketiga ini erat kaitannya dengan integritas dalam bekerja.Kualitas komitmen ini sangat bergantung pada literasi regulasi dan etikaseorang penyelenggara atau badan ad hocpemilihan. Deskripsitersebut menegaskan bahwa kualitas komitmen seorang penyelenggara menjadiindikator kecerdasan berorganisasinya. Oleh karena itu, untuk menjaga danmeningkatkan kepercayaan publik, tidak ada jalan lain bagi penyelenggara ataubadan ad hoc pemilihan untuk terusmeningkatkan kualitas komitmen organisasionalnya. Hanya dengan hal tersebut,organisasi penyelenggara pemilihan dapat beroperasi dengan penuh daya (powerful operation). Dalamstudi perilaku organisasional, komitmen tidak bersifat stabil dan sangatbergantung pada motivasi kerja yang seringkali mengalami fluktuasi sepertikonjungtur. Jalan untuk menjaga atau memperbaharui komitmen organisasionaltersebut adalah dengan cara pemberian motivasi kerja. Oleh karena itu, strukturhirarkis di atas harus memiliki kompetensi sebagai motivator. Misalnya KPUKab/Kota harus dapat memotivasi dengan baik badan ad hoc agar tetap memiliki komitmen organisasional dengan baik. Menjaga Kepercayaan Publik Sepertidideskripsikan di atas, kepercayaan publik tidak sekedar menjadi kekuatanstabilitas organisasional penyelenggara pemilihan saja, tetapi menjadi kekuatanpendorong (driving power) ataukekuatan mengaktivasi (activating power)partisipasi elektoral dalam Pemilihan Serentak 2020 ini. Selain komitmen organisasionaltersebut. integritas penyelenggara atau badan ad hoc menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kepercayaan publik. Kataintegritas adalah kata yang sering dibicarakan (buzz word), tetapi sering kali makna atau pengertiannya kurangtepat. Oleh karena itu, mari pahami kata integritas tersebut dengan benar. Secaraleksikal, Oxford Learner’s Dictionaries mengartikan kata integritas sebagai the quality of being honest and havingstrong moral principles. Integritas sebagai kualitas pribadi yang jujur danmemiliki prinsip moral yang kuat. Selanjutnya Cambridge Dictionary mengartikankata integritas dengan lebih tegas lagi yaitu the quality of being honest and having strongmoralprinciples that you refuse to change.Jadi, integritas merupakankualitas kejujuran dan keteguhanseseorang dalam memegang prinsip moral dan menolak untuk berubah. Selain kedua kamus tersebut, dalamKamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kata integritas dimaknai sebagai mutu,sifat, atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memilikipotensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; atau sebagai kejujuran. Jadidalam pengertian KBBI tersebut integritas erat kaitannya dengan reputasiindividual, organisasi, ataupun kegiatan. DalamElectoral Management Design, HellenCatt et al (2014: 21 & 23)menyatakan bahwa integritas adalah salah satu dari 7 prinsip panduan (guiding principles) bagi Badan ManajemenPemilu (Electoral Management Body/EMB) –di Indonesia, EMB adalah KomisiPemilihan Umum berserta struktur hirarkis di bawahnya serta badan ad hoc (Pasal 1 ayat 7, 8, & 9 UUNo. 1 Tahun 2015; Pasal 1 ayat 8, 9, & 10 UU No. 17 tahun 2017; Pasal 3ayat 1 – 6 Peraturan KPU RI No. 3 tahun 2015). Menurut mereka, EMB adalahpenjamin utama integritas (the primaryguarantor of the integrity) dalam proses elektoral. Oleh karena itu, badantersebut secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan integritas teraktualisasidengan baik. MenurutGlobal Commission on Elections, Democracy, & Security (2012:6), perilaku professional,imparsialitas, dan transparan dalam persiapan dan pelaksanaan (administration) seluruh siklus elektoralmerupakan komponen dari integritas elektoral. Jadi integritas penyelenggaraatau badan ad hoc tersebut dari carakerjanya, sampai sejauh mana yang bersangkut memiliki keterampilan kerja;independensi atau tidak berpihak; dan bisa bersikap terbuka pada publik, karenapublik berhak tahu atas apa yang dikerjakannya. Pengertian legal integritas mengacu pada ketentuanyang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik danPedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, integritasPenyelenggara Pemilu berpedoman pada empat prinsip yaitu: jujur, mandiri, adil,dan akuntabel. Keempat prinsip tersebut dapat dipahami secarapraktis sebagai berikut yaitu pertama,kejujuran terrepresentasi dengan niat yang kuat untuk menyelenggarakanpemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan sempitseperti kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kedua, kemandirian terrepresentasi pada kemampuan untuk menolakintervensi dan pengaruh politik dari siapapun yang memiliki kepentingan praktisdalam politik elektoral. Ketiga,keadilan terrepresentasi dengan kemampuan menempatkan sesuatu sesuai dengankonteks hak dan kewajibannya. Dan, keempat,akuntabilitas terrepresentasi pada kemampuan dalam melaksanakan tugas,wewenang, dan kewajiban dengan penuh responsibilitas dan output atau hasilnyadapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi dan kebijakan penyelenggaranpemilihan. Merujukpada deskripsi tersebut di atas, integritas merupakan kualitas kepribadian atauketeguhan prinsip moral seorang penyelenggara atau badan ad hoc pemilihan sebagai diatur dalam regulasi, kebijakan dan kodeetik penyelenggaraan pemilihan. Integritas hanya dapat dirusak oleh virusmematikan (deadly viruses) yaitukonflik kepentingan (conflict of interest)dan penyalahgunaan kewenangan (abuse ofpower). Dalam diskursus yang lebih luas, integritas adalah mekanismemenjadi manusia (the integrity is amechanism of human becoming). Wujudkan Pemilihan Partisipatif Dalamperspektif komunikasi, semua penyelenggara termasuk badan ad hoc adalah komunikator pemilihan. Komitmen dan integritastersebut merupakan unsur utama dalam membentuk kredibilitas atau ethoskomunikator pemilihan dan ini menjadi faktor yang mampu mengefektifkan proseskomunikasi publik termasuk komunikasi sosialisasi dan pendidikan pemilih.Kepercayaan publik adalah bentuk aktual dari komunikasi yang efektif tersebut. Dalamproses elektoral, kepercayaan publik bersifat vital, karena tidak adapartisipasi publik/pemilih tanpa kepercayaan publik (public trust). Jadi dengan penyelenggara dan badan ad hoc memiliki komitmen organisasional danintegritas yang baik, maka mereka telah memiliki kekuatan yang memadai untukmewujudkan pemilihan partisipatif –yang menjadi prasyarat dari terwujudnyademokrasi partisipatif. Pemilihanpartisipatif dapat diindikasikan tidak hanya dengan dukungan publik yang kuatterhadap penyelenggara pemilihan, tetapi juga dengan keaktivan publik/pemilihdalam berpartisipasi di setiap tahapan penyelenggaran pemilihan misalnya mulaidari proses pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih,pencalonan, kampanye elektoral sampai dengan penggunaan atau pemberian suara (voter turnout) pada hari pemungutansuara serta mau mengakui hasil pemilihan. Oleh karena itu, dengan istilah lain,komitmen dan integritas tersebut adalah faktor penting untuk menjaga stabilitaspolitik selama proses penyelenggaran pemilihan. Semogatulisan singkat ini dapat mengaktivasi dan meningkatkan komitmen organisasionaldan integritas kerja kita semua sebagai penyelenggara (termasuk badan ad hoc) pemilihan sesuai regulasi dankode etik pemilihan.  


Selengkapnya