Perempuan Penjaga Demokrasi: Refleksi Hari Ibu tentang Keterwakilan Perempuan pada KPU Kabupaten Karawang

Oleh: Mari Fitriana, SE.
Ketua KPU Kabupaten Karawang

Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember bukan sekadar momentum simbolik untuk mengenang peran perempuan dalam keluarga, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas kontribusi nyata perempuan dalam ruang publik, termasuk dalam menjaga dan merawat demokrasi. Di KPU Kabupaten Karawang, peran tersebut tampak jelas melalui keterlibatan perempuan baik  pada struktur anggota, sekretariat maupun badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Perempuan dalam penyelenggaraan pemilu bukan hanya pelengkap struktur, melainkan penjaga integritas proses demokrasi di akar rumput. Data Badan Ad Hoc Pemilu 2024 menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di Kabupaten Karawang mencapai 13% pada tingkat PPK, 10% pada PPS, dan meningkat signifikan menjadi 22% pada KPPS. Sementara pada Pilkada 2024, keterwakilan perempuan tercatat 11% di PPK, 14% di PPS, dan 24% di KPPS.

Angka tersebut mencerminkan realitas penting: semakin dekat dengan pemilih, semakin besar peran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Di TPS, perempuan hadir sebagai anggota KPPS yang teliti, sabar, dan berorientasi pada pelayanan, memastikan hak pilih warga terlindungi dan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

Dalam struktur Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang, sejarah mencatat pada periode 2023-2028 ada keterwakilan perempuan 20% untuk pertama kalinya. Dan pada struktur sekretariat terdapat 25% keterwakilan perempuan. Hal ini menunjukkan peran perempuan sebagai bagian dari pengambil keputusan memiliki peran strategis.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, jujur, adil, akuntabel dan aksesibel. Regulasi tersebut membuka ruang yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, tanpa diskriminasi, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

Keterlibatan perempuan dalam kepemiluan tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang selama ini melekat pada peran seorang ibu: ketelitian, keteguhan moral, kesabaran, dan kepedulian. Nilai-nilai ini menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menghadapi tantangan teknis, tekanan sosial, hingga dinamika politik di lapangan.

Namun, data juga menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan pada level pengambilan keputusan ditingkat Kecamatan dan Desa seperti PPK dan PPS, masih perlu diperkuat. Hal ini menjadi catatan reflektif di Hari Ibu bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Diperlukan keberlanjutan kebijakan afirmatif non-kuota melalui peningkatan literasi kepemiluan, penguatan kapasitas, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi perempuan penyelenggara pemilu.

KPU Kabupaten Karawang memandang perempuan bukan hanya sebagai objek partisipasi, tetapi subjek utama demokrasi. Perempuan tidak hanya hadir untuk memenuhi angka keterwakilan, melainkan berperan aktif dalam memastikan setiap proses tahapan berlangsung secara prosedural dan setiap prinsip demokrasi ditegakkan.

Pada momentum Hari Ibu ini, kita memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan penyelenggara pemilu, para ibu, anak, dan saudari yang dengan ketulusan dan tanggung jawab telah menjadi garda terdepan demokrasi. Dari TPS hingga kabupaten, dari pagi hingga larut malam, kita telah membuktikan bahwa demokrasi dirawat dengan hati, integritas, dan dedikasi.

Selamat Hari Ibu, 22 Desember.
Perempuan berdaya, demokrasi terjaga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 786 Kali.