PERJANJIAN KINERJA

APA SEBENARNYA SPIP ?
Dasar Hukum  SPIP  :

UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),

 Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan pemerintah

PP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.

PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Kep KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Pengertian SPIP :

Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.


Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Sekretariat KPU Kabupaten Karawang dapat diunduh di sini.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 781 Kali.