Inovasi dan Kebijakan Strategis Seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024

Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022, tepatnya ditanggal 14 Juni 2022. Bersama KPU, DPR, dan Pemerintah Pemilihan Umum tahun 2024 diputuskan akan digelar ditanggal 14 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022. 

Banyak hal baru dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2022, salah satu yang menarik adalah adanya inovasi dan kebijakan baru dalam proses rekrutmen Badan Adhoc dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS),  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Aturan teknis terkait proses rekrutmen Badan Adhoc tertuang dalam PPKU No.8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No.476 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tesebut, ada 2 kebijakan strategis yang menjadi pembeda proses rekrutmen Badan Adhoc sekarang dengan Pemilu atau Pemilihan sebelumnya. Pertama, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Aplikasi ini dirilis oleh KPU RI sebagai basis database terpusat yang  difungsikan untuk mengelola data registrasi, proses seleksi, hasil penetapan, sampai dengan proses PAW. Dengan implementasi SIAKBA, seluruh pendaftar dapat memonitor proses tahapan seleksi secara realtime. Dan tentu saja bagi penyelenggara KPU sebagai panitia teknis, penerapan SIAKBA akan memudahkan dalam manajemen data yang lebih terstukrtur dan informatif.

Penerapan SIAKBA dalam proses seleksi juga menjadi parameter awal penguasaan teknologi informasi bagi calon peserta, dimana salah satu persyaratan yang tertuang dalam ketentuan adalah mampu menggunakan teknologi informasi. Walaupun disisi lain, bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat teknologi informasi, SIAKBA menjadi tantangan tersendiri. Kendati demikian, KPU tetap berkewajban melayani dan memberikan bantuan dukungan teknis kepada seluruh pendaftar yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi SIAKBA dengan menyiapkan layanan Helpdesk di kantor KPU Kabupaten. Masyarakat bisa langsung berkunjung ke kantor KPU Kabupaten untuk mendapatkan layanan dan dukungan teknis penggunaan aplikasi SIAKBA.

Kebijakan strategis kedua, dalam seleksi calon Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 ini terbuka untuk seluruh anggota PPK lama yang pernah ikut serta dalam Pemilu atau Pemilihan sebelumnya. Hal ini karena, ketentuan tidak mengatur lagi batasan periodesasi bagi calon peserta. Fakta dilapangan, dibeberapa daerah, minat dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Pemilu masih sangat rendah. Hal inilah kemudian yang mendasari kenapa PKPU 8 Tahun 2022 tidak lagi mengatur pembatasan periodesasi bagi calon penyelenggara Badan Adhoc untuk Pemilu tahun 2024. Dengan dibukanya batas periodesasi bagi calon badan Adhoc, diharapkan tidak lagi ada wilayah yang kesulitan mendapatkan calon peserta. 

Dalam pelaksanaan proses seleksi Badan Adhoc, seluruh peserta akan melewati beberapa tahap seleksi. Pertama peserta melengkapi seluruh berkas yang ada dalam aplikasi SIAKBA. Berkas yang dikirim akan dicek kelengkapannya oleh operator SIAKBA di KPU Kabupaten. Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan status Berkas diterima sedangkan berkas yang belum lengkap akan dikembalikan ke peserta untuk diperbaiki. Status pengiriman berkas akan muncul diaplikasi SIAKBA dan notifikasi melalui email, karenanya peserta harus memastikan setelah mengirim berkas melalui SIAKBA apakah berkas yang dikirim diterima atau diperbaiki.

Tahapan kedua adalah verifikasi adminsitrasi. Setelah berkas yang diterima dinyatakan lengkap, KPU Kabupaten akan melakukan penelitian administrasi untuk mengecek keabsahan dari seluruh berkas yang dikirim. Berkas yang dinyatakan valid, akan diberikan status MS (Memenuhi Syarat), sedangkan berkas yang dinyatakan tidak valid akan diberikan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).  

Tahapan ketiga adalah test tertulis. Dalam seleksi test tertulis, hanya diikuti oleh peserta yang dalam penelitian administrasi dinyatakan MS. Metode seleksi tertulis menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test), dimana aplikasi CAT berikut soalnya langsung disiapkan oleh KPU RI. Pelaksanaan CAT dilakukan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan ketersediaan tempat, fasilitas, dan jumlah peserta. Hasil akhir dari pelaksanaan CAT, akan diambil paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Badan Adhoc berdasarkan peringkat tertinggi yang akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. 

Tahapan terakhir adalah Wawancara. Tahapan ini sebagai ruang untuk mengukur kapasitas dan kecakapan calon anggota Badan Adhoc dalam memahami permasalahan kepemiluan. Peserta akan langsung diwawancara oleh Komisioner KPU Kabupaten dalam rentang waktu 3 hari. Hasil dari wawancara akan diambil 5 orang dimasing-masing Kecamatan untuk PPK dan 3 orang dimasing-masing Desa/Kelurahan untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Adhoc terpilih. (IM)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,123 Kali.