Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Karawang sebanyak 3.777 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan.

Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih.

Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Karawang telah menerima Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Karawang sebanyak 1.812.352 yang terdiri dari 908.059 laki-laki dan 904.293 perempuan.

Berdasarkan hasil pemetaan TPS dan jumlah DP4 yang diterima, KPU Kabupaten Karawang akan membentuk pantarlih yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk akan melakukan pencocokan dan penelitan data pemilih (Coklit) mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Humas KPU Kabupaten Karawang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 471 Kali.