
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PEMILU TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Karawang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara terhadap Kelurahan/Desa yang pendaftarnya kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, sebagaimana terlampir dalam pengumuman. Adapun Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB
--------------------------