Pengumuman/SE

1251

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pilkada 2024

PENGUMUMAN NOMOR 349/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2024 bertempat di Gedung A Lantai 2 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 1.397 (seribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh) orang yang dinyatakan Lulus dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara pada: Hari/Tanggal   : Selasa s.d. Rabu, 21 s.d. 22 Mei 2024 Pukul              : 09.00 WIB s.d Selesai Tempat           : Menyesuaikan wilayah kerja PPK setempat Pakaian           : Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam serta memakai Sepatu   Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengikuti wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Tes Wawancara dimulai. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dapat menghubungi Narahubung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
877

Pengumuman PPK Terpilih Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 337/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 bertempat di Swiss-Belinn Hotel Karawang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panita Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024 Pukul : 09.00 WIB - Selesai Tempat : Swiss-Belinn Hotel Karawang   Pakaian : Laki-laki :  - Kemeja lengan panjang warna putih Jas lengan panjang warna hitam Dasi panjang warna merah Celana panjang warna hitam Sepatu warna hitam Kopiah Nasional warna hitam   Perempuan: - Kebaya Nasional   Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Karawang  Alamat : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316. Kontak : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
1034

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi PPS Pilkada Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 335/PP.04.2-PU/3215/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 1.536 (seribu lima ratus tiga puluh enam) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 150 (serratus lima puluh) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal  : Rabu s.d. Kamis Tanggal  : 15 s.d. 16 Mei 2024 Waktu  : Sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini Lokasi : Gedung A Lantai 2 Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Jl. HS. Ronggo Waluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361. Pakaian  : Kemeja putih dan Celana/Rok Hitam serta memakai sepatu Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Kartu Pendaftaran; Alat Tulis; dan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal seleksi tertulis dimulai. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sejak tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat   : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316. Kontak   : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
1256

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPK Pilkada Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 332/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Gedung A Lantai 2 Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) orang yang dinyatakan Lulus dan 86 (delapan puluh enam) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara pada: Hari/Tanggal   : Sabtu s.d. Minggu, 11 s.d. 12 Mei 2024 Pukul              : 09.00 WIB s.d Selesai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Tempat           : Swiss-Belinn Hotel Karawang Jalan A. Yani No.29, Tanjungpura, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41315. Pakaian           : Kemeja putih dan Celana/Rok Hitam serta memakai sepatu Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Tes Wawancara dimulai. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat   : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316. Kontak   : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISNI


Selengkapnya
825

Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada Karawang Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 333/PP.04.2-Pu/3215/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada Kelurahan/Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat             : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316 Kontak             : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Jam Kerja        : 1) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 11 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman DISINI


Selengkapnya
1559

Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 321/PP.044.2-Pu/3215/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Alamat             : Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41316 Kontak             : - 0813 2711 4719 (Arief) - 0858 1740 1069 (Rumondang) Jam Kerja        : 1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 8 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman disini Download Formulir Pendaftaran disini Silakan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA disini  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara